AMPHURI.ORG, MADINAH—Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Panitia Penyelanggara Ibadah Haji (PPIH) Saudi, Arsyad Hidayat menegaskan bahwa kuota haji khusus yang diberikan kepada biro atau travel penyelenggara ibadah haji dan umrah hanya terpenuhi sebanyak 16.962 kuota dari yang semestinya 17 ribu. Sehingga tersisa 74 kursi. Karena, masa pelunasan sudah ditutup, maka sisa kuota tersebut tidak digunakan.
“Totalnya 16.926 jamaah saja,” kata Arsyad Hidayat, kepada wartawan, Jumat (19/7/2019) waktu Arab Saudi sebagaimana dikutip Ihram.co.id.
Menurutnya, pada Jumat (19/7/2019) sore waktu Arab Saudi, telah tiba kloter pertama jamaah haji khusus di Madinah. “Jumlahnya sekitar 150-an dari PT Kharissa Permai Holiday,” tambahnya.
Arsyad menjelaskan, jamaah haji khusus ini merupakan kelompok kelas atas, dalam arti bahwa biaya yang dibayarkan tinggi, maka layanan yang diberikan juga khusus. Mulai dari pemondokan, transportasi hingga katering. “Semuanya layanan terbaik dan khusus,” jelasnya.
Lebih lanjut, Arsyad mengatakan, dalam pelaksanaanya, Kementerian Agama (Kemenag) berfungsi sebagia pengawas. Tujuannya untuk memastikan layanan yang dijanjikan kepada jamaah haji khusus sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian. Mulai dari programnya, hingga layanannya selama pelaksanaan. “Kita akan cek satu persatu mulai dari kedatangan hingga penempatan hotel, transportasi, dan katering,” tegas Arsyad.
Hal ini dilakukan, agar hak-hak jamaah haji khusus tersebut juga benar-benar mendapatkan perlakuan khusus. Bila ada pelanggaran kontrak, kata Arsyad, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas. “Mulai dari sanksi yang ringan berupa teguran, hingga sanksi yang berat berupa pencabutan izin operasional travel atau penyelenggara haji khusus itu,” kata Arsyad.
Karena itu, lanjut Arsyad, pemerintah akan mengawasi dan memastikan bahwa jamaah haji khusus mendapatkan pelayanan sesuai kontrak dengan biro travel. Termasuk, soal kedatangan mereka di bandara, apakah mereka dijanjikan melalui bandara Madinah, atau Bandara Jeddah.
Sementara, Sekretariat Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur, menyampaikan, tahun ini, AMPHURI memberangkatkan jamaah haji khusus sebanyak 4.825 jamaah yang tergabung dalam 46 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). (hay)