

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kuota haji reguler tahun 2026 setelah menerima keputusan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Dari total 203.320 jamaah yang akan diberangkatkan, Jawa Timur memperoleh alokasi kuota terbanyak. Sementara untuk haji khusus, tahun ini kuotanya sebanyak 16.680 jamaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan pembagian kuota haji reguler per provinsi ditetapkan berdasarkan dua pertimbangan utama, yakni proporsi jumlah penduduk muslim dan panjangnya daftar tunggu jamaah haji di masing-masing daerah.
“Pertimbangan, satu, proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi dan/atau. Dua, proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antar provinsi,” ujar Wamen Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, di Senayan, pada Selasa (28/10/2025).
Kuota haji reguler dibagi dalam dua tingkatan, yaitu kuota provinsi serta kuota kabupaten dan kota. Penetapan tersebut disesuaikan dengan data antrean serta jumlah calon jamaah aktif di setiap daerah.
Berdasarkan data Kemenhaj, pada musim haji 2026 ini, provinsi Jawa Timur mendapatkan alokasi kuota haji terbanyak, yakni 42.409 jamaah. Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dengan 34.122 jamaah, dan Jawa Barat dengan 29.643 jamaah. Sementara itu, provinsi dengan kuota paling sedikit adalah Papua Barat dengan 447 jamaah. Kemudian diikuti Kalimantan Utara sebanyak 489 jamaah.
“Jawa Barat 29.643, Jawa Tengah 34.122, DIY 3.748, Jawa Timur 42.409, Bali 698, NTB 5.798, NTT 516, Kalimantan Barat 1.858,” ujar Dahnil saat memaparkan data pembagian kuota.
Pemerintah telah menetapkan sebaran kuota haji reguler tahun 2026 untuk seluruh provinsi di Indonesia. Berdasarkan data resmi Kemenhaj, total kuota nasional dibagi sesuai proporsi jumlah calon jamaah di masing-masing daerah. Berikut sebaran kuota haji urut dari yang terbanyak: