

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1447H/2026 berisiko gagal berangkat. Hal ini akibat ketidaksiapan sistem pelunasan dan belum dicairkannya pengajuan pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus yang sebelumnya dikenal dengan pengembalian keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara timeline operasional yang ditetapkan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda.
Demikian pernyataan resmi tertulis 13 Asosiasi PIHK, di Jakarta, Rabu (31/12/2025) menyusul hingga saat ini belum ada kepastian perolehan jumlah jamaah haji khusus, karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas.
“Di sisi lain, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah sebesar 8.000 dollar Amerika per jamaah berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Saudi,” bunyi pernyataan sikap 13 Asosiasi PIHK di hari terakhir tahun 2025 yang diterima redaksi, pada Kamis (1/1/2026).
Disebutkan bahwa tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda adalah batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna) pada 4 Januari 2026. Berikutnya transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Saudi yang akan berakhir 20 Januari 2026. Kemudian, batas akhir penyelesaian seluruh kontrak-kontrak di Saudi yang berakhir pada 1 Februari 2026.
13 Asosiasi PIHK menyebutkan, setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk, sehingga berakibat visa haji tidak dapat diterbitkan dan keberangkatan dipastikan gagal. Seperti diketahui, otoritas haji Saudi sudah mengeluarkan timeline operasional sejak 8 Juni 2025 lalu, sementara proses pelunasan haji khusus baru dimulai pada 25 November 2025.
Selain itu 13 Asosiasi juga menilai mekanisme PK (pengajuan pengembalian) dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan ketidakpastian layanan jamaah.
Kondisi seperti ini sangat beresiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota haji khusus selalu terserap. Namun, ironisnya ada ratusan ribu calon jamaah haji khusus yang masih dalam antrian menunggu keberangkatan.
Karena itu, 13 Asosiasi PIHK meminta sejumlah langkah kongkrit, diantaranya percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah, sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Saudi. 13 Asosiasi PIHK juga mendesak adanya langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kemenhaj, BPKH dan asosiasi PIHK.
“Hal ini dilakukan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional,” tutup pernyataan sikap yang ditandangani ketua umum AMPHURI, AMPUH, ASHURI, ASPHIRASI, ASPHURI, ASPHURINDO, ATTMI, BERSATHU, GAPHURA, HIMPUH, KESTHURI, MUTIARAHAJI dan SAPUHI. (hay)