Fadlul Imansyah: BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman
January 30, 2026
Tangani Masalah Pengaduan Umrah, Kemenhaj Kedepankan Mediasi Berkeadilan
February 2, 2026

Kemenhaj Arab Saudi Bekukan 1.800 Travel Umrah Asing

AMPHURI.ORG, JEDDAH–Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan pembekuan kontrak 1.800 travel umrah asing dari total sekitar 5.800 agen yang beroperasi di sektor umrah. Kebijakan ini disertai tenggat waktu selama 10 hari bagi agen untuk memperbaiki status dan memenuhi standar layanan yang ditetapkan.

Demikian seperti dilaporkan Saudi Press Agency, Minggu (1/2/2026). Dalam laporan tersebut, langkah ini diambil setelah evaluasi berkala menemukan kelemahan kinerja dan kualitas pelayanan di sejumlah agen tersebut.

Juru bicara kementerian, Ghassan Alnwaimi, menegaskan bahwa sanksi ini hanya berlaku pada penerbitan visa baru. Artinya, jamaah yang sudah memegang visa sah atau memiliki reservasi tidak terdampak dan tetap akan dilayani seperti biasa.

“Kontrak akan diaktifkan kembali setelah persyaratan dipenuhi dalam masa tenggat,” jelasnya.

Kemenhaj Saudi menilai penerapan klasifikasi dan indikator kinerja adalah langkah regulatif penting untuk memastikan seluruh penyedia layanan mematuhi standar resmi. Fokus utamanya adalah perlindungan hak jamaah umrah dan keberlanjutan layanan.

Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari pendekatan pembinaan, bukan semata-mata hukuman. Agen diberi kesempatan memperbaiki kekurangan administratif maupun operasional dalam 10 hari. Bila hingga batas waktu tidak ada perbaikan, kementerian memastikan akan mengambil tindakan regulatif lanjutan terhadap agen yang lalai.

Kementerian menekankan bahwa jamaah yang sudah memiliki visa umrah yang valid, atau telah memiliki pemesanan layanan, tidak akan terdampak oleh kebijakan ini. Seluruh layanan bagi mereka tetap berjalan normal.

Hal ini penting untuk meredakan kekhawatiran calon jamaah di berbagai negara, termasuk Indonesia, yang mungkin mendengar kabar pembekuan ini tanpa memahami detail kebijakannya.

Pihak kementerian menyatakan akan terus menggunakan instrumen pemantauan dan evaluasi untuk memperkuat keandalan sektor umrah. Tujuannya jelas: memastikan standar layanan terpenuhi dan hak-hak jamaah terlindungi.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah Arab Saudi ingin meningkatkan kualitas ekosistem layanan umrah, seiring meningkatnya jumlah jamaah dari berbagai negara setiap tahun. (hay)

Leave a Reply