Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Haji Non Prosedural
April 4, 2026
Perkuat Pengawasan Umrah, Kemenhaj akan Terbitkan Visa Umrah yang Terintegrasi
April 7, 2026

Bawa Uang Tunai dalam Jumlah Besar Keluar-Masuk Saudi Bisa Berujung Masalah Hukum

AMPHURI.ORG, JEDDAH–Bagi siapapun, warga negara Indonesia (WNI) yang membawa sejumlah uang tunai, perhiasan dan barang mewah melebihi batas yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi, maka musti melaporkan (declare) barang bawaan tersebut di kepabeanan bandara atau secara mandiri melalui aplikasi Zatca (Zakat, Tax, and Customs Authority). Jika tidak, maka siap-siap akan menghadapi masalah hukum.

Demikian disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, dalam sebuah unggahan di kanal resmi media sosialnya yang publikasi pada Rabu (1/4/2026).

“Membawa uang dalam jumlah besar keluar-masuk wilayah Arab Saudi dapat berujung masalah hukum,” tulis dalam unggahan tersebut.

Dalam unggahan itu dimuat jumlah uang tunai, perhiasan dan barang mewah lainnya yang wajib untuk dilaporkan (declare) pada saat masuk atau keluar dari Kerajaan Arab Saudi sebagai berikut:

  • Uang Tunai sebesar SAR60.000 / lebih (setara dengan Rp.270.000.000).
  • Perhiasan dan Batu Mulia senilai SAR60.000/lebih (setara dengan Rp.270.000.000)
  • Hadiah atau pembelian pribadi senilai SAR3000 / lebih (Rp.13.500.000)
  • Rokok sebanyak 200 batang / lebih

Jika tidak mendeklarasikan, maka konsekuensinya seluruh barang akan disita, dikenakan denda kepabeanan, dan akan dirujuk ke otoritas terkait, terutama jika membawa barang terlarang.

Bahkan, tidak hanya itu, kasus tersebut juga dapat diajukan ke Pengadilan Kepabeanan yang dapat memutuskan pelanggaran penyelundupan, penyitaan barang, denda, penjara atau kombinasi dari sanksi tersebut.

Lantas apa yang akan terjadi jika tidak melakukan deklarasi saat membawa uang sebesar SAR60.000 atau lebih? Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, selama tidak terdapat dugaan bahwa uang tersebut terkait dengan tindak pidana asal atau pencucian uang, maka akan dikenakan denda sebesar 25% dari nilai yang disita untuk pelanggaran pertama, dan 50% untuk pelanggaran berulang.

Akan tetapi, jika terdapat dugaan keterkaitan dengan tindak pidana atau pencucian uang, maka seluruh jumlah uang akan disita, dan pelanggar akan dirujuk ke Penuntutan Umum (Public Prosecution) dan selanjutnya ke pengadilan yang berwenang.

Dalam hal ini, Pengadilan dapat menjatuhkan putusan penyitaan seluruh dana, pidana penjara sampai dengan 10 tahun, atau denda hingga SAR5.000.000, atau keduanya sekaligus.

Jadi, KJRI Jeddah kembali mengingatkan bahwa membawa uang dalam jumlah besar keluar-masuk wilayah Arab Saudi dapat berujung masalah hukum. (hay)

Leave a Reply