AMPHURI.ORG, JAKARTA–Tahun 2023 Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan naik 16 persen dari tahun 2022 atau mencapai Rp 2.021 triliun. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah terus memastikan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang dilengkapi empat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi aturan turunan dari UU HPP tersebut.
Hal ini disampaikan Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Muhammad Tauhid Hamdi, saat memberi sambutan dalam pembukaan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan dan Pajak Akhir Tahun bagi Eksekutif, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya, dengan aturan-aturan itu, maka seluruh wajib pajak (WP) termasuk jasa travel haji dan umrah perlu meng-update dan memahami substansi dari aturan tersebut secara komprehensif dan mendalam.
“Tujuannya, agar kita sebagai WP dapat memahami implikasi dan dampak dari perubahan peraturan tersebut. Sehingga kita dapat meminimalisasi resiko dalam menerapkan aturan itu dalam kegiatan operasional perusahaan, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menerapkan manajemen perpajakan yang tepat,” kata Tauhid.
Tauhid menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam peraturan-peraturan yang terkait dengan transaksi wajib pajak Perusahaan jasa travel haji dan umrah. Di antaranya; terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Jasa Tertentu junto PMK Nomor 92 Tahun 2020 tentang Jasa Keagamaan yang tidak terutang PPN yang di dalamnya mengatur tentang bisnis travel haji dan umrah
“Ada juga PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Natura dan Kenikmatan yang berdampak sangat signifikan dalam perhitungan PPh Pasal 21 maupun PPh Badan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Tauhid, yang lebih penting lagi terkait penyusunan laporan keuangan bagi perusahaan jasa Travel dan Umrah sesuai dengan ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia. Karena itu, pihaknya terus mengingatkan PPIU/PIHK anggota AMPHURI untuk mengaplikasikan sesuai standar.
“Belum lagi, adanya Pajak Penghasilan, mulai dari PPh Badan bulanan maupun tahunan. Kemudian PPh Pasal 21 seperti gaji karyawan, komisi agen dan honor pembicara, termasuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4,” kata Tauhid.
“Dan yang tak kalah pentingnya untuk diketahui yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk bisnis travel Haji dan Umrah, hal ini sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 92 Tahun 2020 dan PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN atas Jasa Tertentu,” imbuhnya.
Karena itu, kata Tauhid, untuk lebih membangun awareness WP para pelaku usaha travel, AMPHURI selaku asosiasi penyelenggara haji dan umrah bekerjasama dengan APBI Consulting pada hari ini mengadakan pelatihan ini. Lebih lanjut Tauhid mengatakan, pelatihan ini tidak berhenti sampai di sini saja. Pasalnya, setelah pelatihan ini AMPHURI telah menyiapkan pelatihan berikutnya yang lebih teknis secara berkala.
“Tujuan dari pelatihan ini untuk memberikan pemahaman yang memadai mengenai pokok-pokok penting Perpajakan untuk jasa travel umrah dalam mengimplementasikan aturan perpajakan terbaru agar tidak salah jalan di lapangan,” katanya.
“Pelatihan yang dipandu dan dibimbing oleh praktisi sekaligus konsultan pajak Iim Ibrahim Nur beserta timnya, Bapak Ibu tidak lagi bingung atau salah memahami peraturan perpajakan, sehingga bisa menyusun laporan keuangan dan pajak secara benar,” imbuhnya.
AMPHURI sendiri, sebagai asosiasi travel haji umrah pertama dan terbesar sampai hari ini anggotanya sudah mencapai 620 PPIU/PIHK yang tersebar dari Aceh sampai Papua. (hay)