AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur mengatakan pihaknya siap menyukseskan pelaksanaan ibadah haji 1444H bersama Kementerian Agama selaku leading sector penyelenggaraan ibadah haji. Terlebih tahun ini, Indonesia telah mendapatkan kuota haji normal kembali sebanyak 221.000 porsi seperti sebelum pandemi, di mana sebanyak 17.680 merupakan kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, hari ini kami telah menemui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Prof Hilman Latif dalam rangka menyamakan persepsi antara pemerintah dengan asosiasi terkait teknis pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 1444H. Di mana tahun ini, negara kita kembali mendapatkan kuota haji secara normal,” kata Firman M Nur, usai menemui Dirjen PHU Hilman di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Firman menyampaikan bahwa pada pelaksanaan haji tahun ini, Arab Saudi memberikan kebebasan bagi syarikah yang sebelumnya bernama muassasah untuk menjalin kerjasama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang ada di Indonesia. Artinya, kata Firman, PIHK boleh bekerjasama dengan syarikah manapun tidak hanya terbatas sesuai kawasan saja (Asia Tenggara) seperti pada tahun sebelumnya.
Tentunya, lanjut Firman, kondisi ini peran asosiasi perlu diperkuat dalam rangka memberikan perlindungan kepada PIHK dari adanya perubahan ini. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan bahwa dalam hal kerjasama pelayanan haji dengan syarikah, PIHK diwakilkan oleh asosiasi.
“Terkait hal itu, kami memohon arahan pemerintah dalam menyikapi perubahan tersebut. Alhamdulillah, pemerintah memberikan kewenangan kepada asosiasi mewakili PIHK untuk melakukan kontrak kerjasama layanan haji dengan syarikah mana pun,” kata Firman.
Firman menambahkan, dalam pertemuan tersebut, AMPHURI menyampaikan beberapa usulan terkait teknis pelaksanaan haji tahun ini. Di antara yang musti segera dilakukan adalah Kemenag merilis tahapan pelunasan haji khusus. Kemudian, dalam rangka memaksimalkan kuota PIHK dan terkait batal tunda agar Kemenag menyerahkan sisa kuota kepada PIHK.
“Kami juga mengusulkan adanya petugas dari asosiasi dalam hal pengawasan dan pendampingan PIHK selama pelaksanaan haji,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Firman, dalam rangka memudahkan pelaksanaan selama di Tanah Suci, untuk haji khusus agar diberikan kewenangan untuk memegang sendiri dokumen paspor jamaah. “Jadi tidak lagi dipegang oleh maktab, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Firman, AMPHURI akan selalu siap mendukung pemerintah dalam menyukseskan pelaksanaan haji, sepanjang kebijakan pemerintah mengutamakan kepentingan jamaah dan pelaku usaha dalam memberikan pelayanan kepada calon jamaah haji.
Lebih lanjut Firman mengatakan, di luar soal pelaksanaan haji, AMPHURI juga berharap kepada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus untuk mengkaji kembali mengenai harga referensi umrah yang musti disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan saat ini.
“Pasalnya, saat ini harga hotel, tiket dan akomodasi lainnya sudah mengalami kenaikan. Karena itu, kami harap Dirbina untuk duduk bersama PPIU kembali guna mengkaji harga referensi umrah,” kata Firman.
Tidak hanya itu, Dirbina juga yang musti mengkaji ulang mengenai standar pelayanan minimal (SPM) penyelenggaraan umrah agar lebih realistis dengan situasi dan kondisi saat ini. Firman mencontohkan, jika dulu SPM untuk jarak hotel itu paling jauh 1 kilometer, namun sekarang sudah banyak hotel bintang lima pun jaraknya lebih dari 1 kilometer.
“Untuk itu, mohon Dirbina dan jajarannya agar mengkaji ulang soal SPM umrah ini,” tandasnya.
Turut hadir dalam pertemuan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Dewan Pembina AMPHURI Cheppy Wahyu Hidayat, Ketua Dewan Kehormatan Imam Bashori, Waketum Islam Alwaini, Waketum Bungsu Sumawijaya dan Sekjen Farid Aljawi. (hay)