Saudi Tunjuk Essam bin Abed Al-Thaqafi Sebagai Dubes untuk Indonesia
April 24, 2019
Menteri Haji Saudi Instruksikan 700 Perusahaan Layanan Ibadah untuk Tingkatkan Kinerja
April 27, 2019

Dirjen PHU Pastikan Rekam Biometrik Bukan Lagi Jadi Syarat Penerbitan Visa

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar membenarkan adanya kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi terkait rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa. Pihaknya, telah mengkonfirmasi langsung pengumuman yang diumumkan Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia tertanggal 22 April 2019.

Dalam pengumuman tersebut, Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah.

“Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya,” kata Nizar dalam  keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (24/4).

Nizar menambahkan, pihaknya sudah membuat surat edaran kepada seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Berdasarkan pengumuman tersebut, lanjut Nizar, maka proses penerbitan visa bisa dilakukan tanpa harus menunggu rekam biometrik. 

“Rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan Jeddah, kecuali bagi jamaah yang sudah melakukan perekaman di tanah air,” katanya.

Hal yang sama disampaikan salah seorang petinggi Permusyawaratan Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI), Islam Saleh Alwaini bahwa sejak tanggal 22 April, maka biometric tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan visa umrah maupun haji. Selain itu, kata Islam yang juga Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengatakan penerbitan visa umrah bisa diperoleh melalui e-visa dan dapat dicetak sendiri serta tidak perlu lagi membawa fisik paspor ke Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA).  (hay)

Leave a Reply