AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ibadah haji tahun 1442H/2021M yang diselenggarakan pada masa pandemi menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah inovatif guna menyesuaikan diri dengan kebijakan digitalisasi di segala sektor yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk di sektor perhajian.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Khoirizi dalam keterangan tertulisnya di Bekasi, Kamis (5/8/2021).
Menurutnya, peluncuran Hajj Smart Card pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini adalah salah satu program digitalisasi Pemerintah Arab Saudi yang akan menjadi percontohan bagi Ditjen PHU Kemenag untuk memberikan inovasi serupa agar pelayanan haji kedepannya menjadi lebih baik.
Khoirizi menjelaskan, untuk mendukung kebijakan digitalisasi tersebut, Ditjen PHU melalui Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri serta Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) tengah mengembangkan mekanisme proses pendaftaran jamaah haji reguler terbaru, salah satunya adalah layanan pendaftaran haji mobil keliling yang bertujuan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil.
Lebih lanjut Khoirizi menerangkan bahwa Ditjen PHU sudah sejak lama berupaya untuk merealisasikan digitalisasi layanan haji. “Kita sudah melakukan upaya digitalisasi layanan haji sejak lama, yaitu sejak kita memiliki Siskohat pertama kali pada tahun 1996,” jelas Khoirizi.
Sementara, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Jaja Jaelani menyampaikan, Ditjen PHU melalui Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) telah menjadi inovasi paling awal yang dimiliki Ditjen PHU bahkan sebelum program digitalisasi menjadi isu strategis pemerintah saat ini.
“Kita memiliki Siskohat yang menjadi inovasi layanan haji paling awal, dan akan selalu kita kembangkan agar pelayanan haji semakin terdepan,” ujarnya.
Selain layanan mobil keliling, Siskohat juga tengah mengembangkan mekanisme e-pendaftaran (pendaftaran jamaah haji reguler melalui sistem elektronik) dengan menggunakan aplikasi Haji Pintar dari ponsel masing-masing. Secara garis besar, proses pendaftaran yang dilakukan oleh jamaah haji selama ini meliputi 2 (dua) proses, yaitu proses setoran awal di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih dan penerbitan porsi di Kankemenag Kab/Kota. Proses kedua inilah yang tengah menjadi fokus utama pengembangan digitalisasi layanan jamaah haji dari Siskohat.
Analis Kebijakan Ditjen PHU Hasan Afandi memberikan keterangan bahwa mekanisme e-pendaftaran yang sedang dikembangkan akan menjadi pilihan bagi jamaah haji yang ingin melakukan pendaftaran haji secara lebih mudah.
“Ini adalah pilihan bagi jemaah dengan tidak mengenyampingkan mekanisme pendaftaran konvensional. Bagi yang sudah melek teknologi dapat memanfaatkan fitur ini nantinya, namun bagi yang mendaftar melalui Kankemenag Kabupaten/Kota tentu juga akan tetap diterima,” tegasnya. (hay)