AMPHURI.ORG, JAKARTA–Terkait adanya penambahan kuota jamaah haji Indonesia sebanyak 10 ribu dari pemerintah Saudi Arabia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati tambahan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H/2019M. Anggaran yang disepakati sebesar Rp 360,5M yang terdiri dari tambahan indirect cost BPIH sebesar Rp 353,7M dan tambahan anggaran APBN sebesar Rp 6,8M.
“Tambahan anggaran tersebut merupakan implikasi dari hasil pertemuan antara Presiden dengan Raja Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 14 April 2019, di mana Indonesia mendapat tambahan kuota untuk jamaah haji reguler pada tahun 1440H/2019M sebanyak 10.000 jamaah,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Usulan Tambahan Anggaran BPIH Tahun 1440H/2019M di Jakarta, pada Selasa (23/4/2019), sebagaimana dilansir laman resmi Kemenag.go.id.
Dalam kesempatan itu, Menag menjelaskan, tambahan kuota tersebut berimplikasi terhadap penambahan biaya indirect cost BPIH, APBN, jumlah kloter, petugas kloter, pengadaan akomodasi di Tanah Suci, penambahan fasilitas, serta pelayanan lainnya.
Besaran anggaran tambahan indirect cost BPIH sebesar Rp 353,7M itu, lanjut Menag, digunakan untuk pelayanan jamaah haji dan operasional haji, baik di Saudi dan di dalam negeri. “Untuk pelayanan haji di Saudi sebesar Rp 334,18M dan pelayanan jamaah di dalam negeri sebesar Rp 17,7M. Operasional haji di Saudi sebesar Rp 35,8juta, operasional haji di dalam negeri sebesar Rp 798,1 juta, serta saveguarding Rp 987,5juta,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menag mengatakan, penambahan kuota haji juga berimplikasi dengan kebutuhan petugas haji. Tambahan petugas tersebut membutuhkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp 6,8M.
Menag menambahkan, kebijakan untuk pengisian kuota tambahan 10 ribu pada prinsipnya berdasarkan urutan nomor porsi pada masing-masing provinsi. “Namun demikian kami juga mengusulkan untuk memprioritaskan jemaah lanjut usia (lansia) serta pendampingnya,” ujarnya.
Skema pengisian kuota tambahan 10 ribu jamaah haji Indonesia tahun 1440H/2019M diperuntukan jamaah haji daftar tunggu berikutnya sebanyak 5.000 jamaah (50%) yang akan didistribusikan ke seluruh provinsi secara proporsional.
“Jamaah haji lansia sebanyak 2.500 jamaah (25%), ditentukan yang paling tua usianya, serta pendamping jamaah haji lansia sebanyak 2.500 jamaah (25 %),” kata Menag.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher itu dihadiri pula oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama. (hay)