

Oleh Ulul Albab
DISKURSUS tentang industri perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Indonesia belakangan kerap diselimuti kritik. Ada yang menyebut kontribusinya kecil terhadap perekonomian, minim dampak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga tidak memberi multiplier effect yang signifikan. Bahkan, kritik-kritik tersebut kadang dijadikan dasar untuk mendorong legalisasi skema umrah mandiri.
Logika semacam ini sesungguhnya menyesatkan. Sebab, sebelum menilai, perlu ada pembacaan objektif tentang sejauh mana industri umrah berkontribusi pada ekonomi nasional. Berikut saya ingin melemparkan kajian untuk mengajak buka-bukaan tentang dampak positif industri umrah pada perekonomian dan UMKM.
Kontribusi Perputaran Dana Umrah
Indonesia merupakan negara dengan jumlah jamaah umrah terbesar kedua setelah Pakistan. Data Kementerian Agama mencatat bahwa setiap tahun rata-rata 1–1,4 juta jamaah Indonesia berangkat ke Tanah Suci. Dari data tersebut, mari kita buat estimasi perhitungan berapa uang yang berhasil dikumpulkan oleh industri ini.
Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) referensi yang ditetapkan Kementerian Agama sebesar Rp23 juta per jamaah. Dari biaya referensi itu, di lapangan paket yang ditawarkan biro perjalanan berkisar Rp25–35 juta, tergantung fasilitas yang diberikan dan durasi lamanya paket.
Dengan asumsi jumlah jamaah dan variasi biaya paket tersebut, kita bisa menghitung perkiraan perputaran dana industri umrah, dengan mengelompokkannya menjadi tiga skenario harga atau biaya umrah, seperti dalam tabel berikut:
Data ini menunjukkan bahwa sekalipun sebagian biaya lari ke luar negeri (tiket pesawat internasional, hotel, dan transportasi di Arab Saudi), masih ada sekitar 30 persen dari total perputaran yang tetap tinggal di dalam negeri.
Angka ini signifikan karena mencakup pengeluaran untuk paspor, visa, perlengkapan ibadah, koper, katering manasik, transportasi domestik, jasa asuransi, hingga layanan administrasi.
Dari belanja domestik tersebut, 65–70 persen diserap oleh UMKM, terutama sektor konveksi, katering, percetakan, suvenir, dan transportasi.
Menopang UMKM dan Lapangan Kerja
Kontribusi industri umrah terhadap UMKM sering kali tersembunyi. Padahal, setiap jamaah hampir selalu membeli perlengkapan ibadah di dalam negeri. Dari pakaian ihram, mukena, peci, hingga koper, mayoritas diproduksi oleh UMKM lokal.
Belum lagi jasa katering untuk manasik umrah di berbagai daerah yang melibatkan usaha kecil kuliner. Industri percetakan dan biro iklan juga ikut kebagian dari promosi paket umrah.
Selain itu, meskipun setiap PPIU rata-rata hanya mempekerjakan 5–10 staf inti, efek riil penyerapan tenaga kerja lebih luas karena melibatkan jaringan agen dan reseller di berbagai daerah.
Sistem pemasaran berbasis komunitas, yang sangat umum di industri umrah, telah membuka lapangan kerja informal bagi ribuan masyarakat di desa maupun kota. Dengan kata lain, multiplier effect industri umrah terhadap tenaga kerja jauh lebih besar daripada angka karyawan formal yang tercatat.
Kritik dan Logika yang Keliru
Sebagian kritik yang menyebut bahwa industri umrah hanya memperkaya segelintir pemilik biro memang tidak sepenuhnya salah. Ada kasus-kasus penyalahgunaan dana jamaah, pamer kemewahan, hingga kasus gagal berangkat. Namun, menjadikan anomali tersebut sebagai gambaran umum wajah industri jelas tidak adil.
Justru kritik tersebut sering digunakan untuk membenarkan ide legalisasi umrah mandiri, seakan-akan dengan logika tersebut masyarakat bisa berangkat tanpa perantara biro perjalanan resmi. Ujung-ujungnya, meminta pemerintah untuk melegalkan skema umrah mandiri. Logika ini jelas menyesatkan. Mengapa?
Pertama, umrah mandiri berpotensi menimbulkan masalah keamanan, perlindungan jamaah, dan koordinasi layanan di Arab Saudi. Kedua, mengabaikan peran PPIU sama saja menutup mata terhadap kontribusinya yang nyata pada UMKM dan perekonomian domestik.
Alih-alih melemahkan, yang lebih relevan adalah memperkuat regulasi dan tata kelola industri umrah agar semakin transparan dan profesional.
Potensi Masa Depan
Jika tren jamaah umrah terus meningkat, maka potensi perputaran ekonomi bisa semakin besar. Pemerintah bersama asosiasi PPIU dapat mendorong terciptanya ekosistem umrah yang berkelanjutan, misalnya dengan standardisasi produk perlengkapan ibadah lokal, pemberdayaan UMKM dalam rantai pasok, hingga pembiayaan syariah yang inklusif.
Dengan begitu, industri umrah bukan hanya soal perjalanan ibadah, tetapi juga motor dan lokomotif pertumbuhan ekonomi rakyat. Fakta-fakta di atas memperlihatkan bahwa industri umrah di Indonesia memiliki kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional, terutama dalam menopang UMKM. (*)
*) Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP AMPHURI