

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Bidang Haji Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Syatiri Rahman menegaskan otoritas penerbangan sipil Arab Saudi (GACA) pada Selasa, 24 Syawal 1446H (22 April 2025) mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada maskapai yang beroperasi di Arab Saudi jelang pelaksanaan haji 1446H.
“GACA Circuler ini ditujukan kepada semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Kerajaan Arab Saudi, termasuk penerbangan swasta, jelang pelaksanaan haji 1446H,” kata Syatiri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Dalam edarannya, GACA meminta semua maskapai penerbangan harus melakukan verifikasi dokumen dan tiket yang ketat untuk penumpang yang tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, dan tidak menerbangkan pemegang visa transit yang tiba dari negara-negara Kategori (A) yang tidak memiliki tiket dan rencana perjalanan yang terkonfirmasi ke negara Kategori (A) lain. Juga, harus mematuhi periode pembatasan (disebutkan dalam paragraf 2) untuk memasuki Makkah bagi mereka yang tidak memegang visa Haji atau izin masuk resmi.
GACA juga meminta semua maskapai penerbangan diharuskan untuk menampilkan tanda instruksi yang jelas di terminal keberangkatan dan memberi tahu penumpang yang bepergian ke Kerajaan Saudi baik di terminal keberangkatan internasional maupun mengumumkan di atas pesawat – bahwa Pemegang bisa Umrah, turis, atau visa kunjungan tidak diizinkan untuk melakukan Umrah, memasuki kota Makkah, atau tinggal di dalamnya-kecuali bagi mereka yang memegang visa Haji yang sah.
Pembatasan ini akan berlaku mulai dari Rabu, 23 April 2025, hingga akhir musim haji pada 10 Juni 2025.
Semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Kerajaan Saudi, termasuk Penerbangan Swasta, harus mematuhi surat edaran, perintah, dan instruksi yang dikeluarkan oleh GACA. (hay)