Jelang Haji 1446H, GACA Ingatkan Maskapai untuk Patuhi Aturan
April 23, 2025
Kemenag Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI
April 28, 2025

Mulai 18 April, Saudi Mulai Berlakukan Tax Refund Bagi Wisatawan

AMPHURI.ORG, RIYADH–Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA) telah menerbitkan amandemen terkait tax refund (pengembalian pajak) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15 persen yang dibayarkan oleh wisatawan yang membeli barang dan jasa di Arab Saudi. Pengembalian Pembebasan PPN baru mulai berlaku pada hari Jumat, 18 April 2025.

Demikian sebagaimana dilansir dari saudigazette, pada Ahad (20/4/2025).

ZATCA menyatakan bahwa amandemen tersebut menetapkan bahwa tarif PPN akan menjadi nol persen atas barang dan jasa yang memenuhi syarat yang diberikan oleh penyedia layanan kepada wisatawan dan jumlah PPN yang dikenakan akan dikembalikan kepada wisatawan oleh penyedia layanan pada saat mereka berangkat dari Kerajaan. Menurut amandemen tersebut, otoritas tersebut bertugas untuk memberi wewenang kepada satu atau lebih penyedia layanan yang disetujui untuk memberikan layanan fasilitasi pengembalian pajak kepada wisatawan.

ZATCA menekankan bahwa penyedia layanan yang disetujui bertanggung jawab bersama dengan wisatawan untuk membayar kembali sejumlah uang yang terbukti telah dikembalikan dengan melanggar prosedur dan ketentuan terkait pengembalian pajak atau keputusan yang dikeluarkan oleh otoritas mengenai pengembalian pajak bagi wisatawan. Wisatawan dari negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) akan diperlakukan sebagai wisatawan dari luar GCC dalam hal ini hingga penerapan Undang-Undang Layanan Elektronik.

ZATCA juga memberi wewenang kepada gubernurnya untuk mengeluarkan persyaratan yang diperlukan untuk pengembalian pajak bagi wisatawan. Persyaratan ini mencakup persyaratan dan tahapan penerapan mekanisme pengembalian pajak bagi wisatawan, ketentuan tambahan untuk mempertimbangkan orang pribadi sebagai wisatawan, barang yang memenuhi syarat untuk pengembalian, persyaratan untuk nilai minimum barang yang memenuhi syarat untuk pengembalian, persyaratan untuk mempertimbangkan pemasok kena pajak sebagai pemasok yang disetujui, dan persyaratan untuk mengajukan permohonan pengembalian.

Terkait penerapan kebijakan tax refund oleh Saudi ini Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada otoritas Saudi yang telah memberlakukan kebijakan tax refund, sebagaimana pernah diusulkan AMPHURI saat bertemu dengan Menteri Haji Tawfiq Fauzan Al Rabiah di Jakarta, setahun lalu.

Zaky menjelaskan, waktu itu AMPHURI mengusulkan kepada Menteri Tawfiq terkait adanya tax refund bagi jamaah yang berbelanja di seluruh wilayah Saudi yang bisa diklaim di bandara kepulangan. Usulan itu disampaikan oleh Ketum AMPHURI kepada Menteri Tawfiq saat melakukan kunjungan kerja sekaligus Nusuk Roadshow 2024 di Hotel St. Regis Jakarta, pada 30 April 2024.

“Alhamdulillah, satu diantara usulan AMPHURI saat bertemu dengan Menteri Tawfiq beberapa waktu lalu yakni tax refund bagi jamaah yang berbelanja di Saudi kini diberlakukan oleh otoritas Saudi,” kata Zaky, dalam di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Artinya, kata Zaky, AMPHURI mengapresiasi atas keseriusan Kerajaan Saudi dalam upaya meningkatkan layanan kepada jamaah umrah dan haji, terlebih bagi jamaah asal Indonesia. Terbukti adanya ZATCA yang telah menerbitkan amandemen terkait tax refund PPN 15 persen yang dibayarkan oleh wisatawan yang membeli barang dan jasa di seluruh wilayah Saudi mulai diberlakukan pada 18 April 2025 kemarin. (hay)

Leave a Reply