

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Harun Al Rasyid, memanggilan sejumlah pihak terkait dalam rangka penanganan aduan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada periode 12–15 Januari 2026. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman atas aduan masyarakat yang diterima Kementerian Haji dan Umrah. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif sebagai dasar penentuan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun Al Rasyid dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026), sebagaimana dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.
Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan melibatkan pelapor dan pihak terlapor. Aduan tersebut secara umum mencakup proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagalnya keberangkatan jamaah haji khusus dan umrah, tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, dan permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.
Dalam proses penanganan aduan tersebut, Kemenhaj memanggil para pihak antara lain unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB. Pemanggilan para pihak merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan hak-hak jamaah terlindungi.
“Negara hadir untuk memastikan jamaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Harun menjelaskan, dari aduan yang diproses pada periode tersebut, dua aduan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama antara para pihak. Sementara aduan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi guna menentukan langkah penanganan berikutnya.
Lebih lanjut, Harun menekankan bahwa perlindungan jamaah menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan aduan.
“Perlindungan jamaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jamaah,” tegasnya.
Langkah ini, kata Harun, menjadi komitmen Kemenhaj dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan jamaah. Adapun perkembangan dan hasil penanganan masing-masing aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses yang berlaku. (hay)