AMPHURI.ORG, JEDDAH–Sampai hari ini belum ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait jamaah umrah Indonesia. Namun demikian, Pemerintah Indonesia masih terus melakukan koordinasi, baik dengan Kementerian Haji maupun Kementerian Kesehatan Saudi.
Demikian disampaikan Konsul Haji di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, di Jeddah, Rabu (25/8/2021), sebagaimana dilansir laman resmi kemenag.go.id.
Endang mengatakan, kebijakan Saudi yang terbaru adalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena suspend, tapi hanya bagi warga asing (termasuk Indonesia) yang memiliki izin tinggal/resident permit di Saudi.
Namun, kata Endang, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Kedua, vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya. Ketiga, pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi.
“Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jamaah umrah Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut Endang mengatakan, otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi. Keempat vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Johnson and Johnson. (hay)