Sistem Antrean Baru Haji: Terobosan Keadilan bagi Umat
October 1, 2025
Gus Irfan Ingatkan Pencegahan Risiko Kebocoran Dana Haji
October 4, 2025

Kuota Tambahan Haji 2024: Antara Diskresi Menteri dan Tuduhan Korupsi

Oleh Ulul Albab

POLEMIK mengenai kuota tambahan haji khusus tahun 2024 yang saat ini disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu ditempatkan secara jernih dalam kerangka hukum yang berlaku. Tuduhan bahwa terdapat penyalahgunaan wewenang, bahkan pencucian uang, dalam pembagian kuota tambahan ini memang serius.

Namun, sebagai bagian dari prinsip check and balance, penting untuk meninjau ulang ketentuan perundangan dan logika kebijakan agar tidak terjadi stigma yang terburu-buru.

Kuota Tambahan dan Diskresi Menteri Agama

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur dua hal penting terkait kuota.

Pertama, Pasal 64 menegaskan bahwa kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ketentuan ini berlaku untuk kuota pokok tahunan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.

Kedua, Pasal 9 undang-undang yang sama membuka ruang diskresi: “Dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”

Ayat (2) menambahkan bahwa pengisian kuota tambahan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri. Dengan kata lain, hukum positif memberi kewenangan langsung kepada Menteri Agama untuk mengatur kuota tambahan yang bersifat insidental.

Interpretasi ini diperkuat oleh pandangan sejumlah pakar hukum tata negara yang menegaskan bahwa Pasal 64 hanya berlaku pada kuota pokok, sementara kuota tambahan memiliki ruang pengaturan tersendiri sesuai diskresi menteri.

Artinya, pembagian kuota tambahan (misalnya 50 persen reguler dan 50 persen khusus) tidak otomatis melanggar ketentuan proporsionalitas 92:8, karena dasar hukum pembagiannya memang berbeda.

Ada atau Tidak Kerugian Negara?

Salah satu unsur utama tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Dalam konteks kuota tambahan, argumen pembelaan yang patut dikemukakan adalah bahwa:

Tidak ada pengurangan kuota reguler. Kuota reguler tetap utuh sesuai jatah pokok Indonesia. Tambahan kuota justru bersifat bonus dari Arab Saudi. Oleh karena itu, tidak ada hak jamaah reguler yang hilang.

Penerimaan negara tidak berkurang. Seluruh jamaah haji reguler tetap membayar sesuai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan. Adapun jamaah haji khusus membayar kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan skema biaya mandiri. Negara tidak pernah menghitung margin PIHK sebagai penerimaan negara. Dengan demikian, sulit untuk menyatakan adanya “kerugian negara” dari selisih biaya tersebut.

Perhitungan kerugian masih estimatif. Klaim bahwa kerugian negara mencapai triliunan rupiah lebih banyak bersandar pada perhitungan asumtif: selisih biaya jamaah reguler dan biaya jamaah khusus dikalikan jumlah kuota tambahan. Padahal, standar kerugian negara menurut hukum harus didasarkan pada audit investigatif yang sahih (BPK atau lembaga resmi).

Dengan demikian, secara normatif belum terbukti adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam hukum pidana, asas presumption of innocence harus dikedepankan. Pihak penyelenggara maupun PIHK yang menerima alokasi kuota tambahan tidak serta-merta dapat disebut melakukan korupsi, kecuali terbukti ada aliran dana suap atau gratifikasi yang secara langsung terkait dengan keputusan pembagian kuota.

Bahkan jika terdapat keuntungan ekonomis di pihak PIHK, keuntungan itu masih dapat dipandang sebagai margin wajar dalam skema bisnis haji khusus, selama tidak ada kewajiban hukum untuk menyetorkannya ke kas negara. Maka, penyebutan “kerugian negara” harus sangat hati-hati agar tidak terjebak pada kriminalisasi kebijakan.

Perlunya Transparansi dan Audit Independen

Agar polemik ini tidak berlarut, ada baiknya pemerintah dan KPK membuka ruang transparansi. Dokumen dasar pembagian kuota tambahan (misalnya Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) perlu diuji secara publik: apakah sudah didasarkan pada analisis teknis, kapasitas pelayanan, serta kesepakatan diplomatik dengan Arab Saudi.

Selain itu, perhitungan dugaan kerugian negara sebaiknya diaudit secara independen oleh BPK, sehingga perdebatan tidak lagi bertumpu pada estimasi, melainkan angka yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup

Kasus kuota tambahan haji 2024 adalah ujian penting dalam membangun tata kelola ibadah haji yang transparan dan akuntabel. Namun, perlu dipahami bahwa secara hukum, kuota tambahan memiliki dasar pengaturan yang berbeda dengan kuota pokok, dan kewenangan pengaturannya ada pada Menteri Agama.

Tuduhan korupsi tentu harus diusut dengan serius, tetapi jangan sampai mengabaikan prinsip kehati-hatian hukum dan asas praduga tak bersalah.

Dalam perspektif kebijakan publik, yang paling dibutuhkan sekarang adalah kejelasan aturan teknis agar di masa depan tidak terjadi multitafsir. Regulasi turunan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 perlu dipertegas, sehingga semua pihak, termasuk PIHK, dapat melaksanakan tugasnya dengan tenang, profesional, dan bebas dari stigma negatif. (*)

Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP AMPHURI

Leave a Reply