AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Nizar menegaskan pelayanan haji dan umrah di Kantor Kemenag Kabupeten/Kota tidak ada penutupan dan tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, untuk jamaah yang melakukan pendaftaran ulang pelunasan biaya haji dan pendaftaran haji dibatasi maksimal lima orang dalam sehari.
“Pelayanan haji dan umrah di Kantor Kemenag tidak tutup dan berjalan seperti biasa, tapi jamaah haji yang mendaftar ulang pelunasan dan pendaftar haji dibatasi maksimal lima orang per hari,” kata Nizar dalam Diskusi Jagong Haji dan Umrah melalui daring aplikasi Zoom, Jumat (10/4/2020), seperti dikutip dari rilis yang diterima redaksi.
Menurutnya, pembatasan orang ini mengacu pada kebijakan pemerintah daerahnya masing-masing yang mengatur tidak boleh ada kerumunan orang lebih dari lim orang. Pihaknya juga sudah membuat edaran terkait pelunasan yang mengimbau kepada jamaah haji yang ingin melunasi biaya hajinya melalui mekanisme non teller.
“Edaran kami terkait pelunasan sudah jelas mekanisme pelunasan itu melalui non teller,” jelasnya. (hay)