AMPHURI.ORG, YOGYAKARTA–Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan Mudzakarah Perhajian Indonesia yang melibatkan praktisi perhajian, alim ulama, ahli kesehatan, serta pembimbing manasik haji ini harus bisa merumuskan secara tuntas terkait dengan syarat istitha’ah kesehatan haji.
“Istitha’ah kesehatan ini penting, karena menyangkut kemaslahatan orang banyak. Saya ingin di Mudzakarah ini, syarat tentang istitha’ah ini dibahas tuntas,” tegas Menag Yaqut saat memberikan arahan di pembukaan kegiatan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (23/10/2023) malam.
Dalam arahannya Menag mengingatkan, untuk memutuskan istitha’ah ini harus berpegang pada fungsi pemerintah dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Dan terpenting juga, harus melihat prinsip keadilan. Selanjutnya setelah diputuskan bagaimana syarat istitha’ah kesehatan, harus ada keberanian untuk mengumumkan itu kepada publik,” ungkap Menag.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan agar istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan biaya jamaah haji. “Selama ini kita terbalik. Biasanya jamaah melunasi dulu, baru diperiksa kesehatannya. Akhirnya pihak Kemenkes juga tidak sampai hati mencoret jamaah yang padahal tidak memenuhi syarat kesehatan,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi yang hadir dalam Mudzakarah menyatakan setuju atas usul Menag Yaqut. “Komisi VIII mendukung ide Gus Men yang ingin mendahulukan istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji,” kata Ashabul Kahfi.
Ashabul Kahfi pun menyoroti pentingnya kelengkapan prasarana serta tenaga kesehatan yang mumpuni untuk menentukan istitha’ah. Pasalnya, ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak jamaah haji lansia kepayahan di tanah suci karena tidak memenuhi istitha’ah haji.
“Saya sempat menemukan ada 18 jamaah haji lansia dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Mereka berusia sekitar 70-80 tahun. Secara fisik mungkin mereka sehat, tapi ternyata secara mental mereka tidak memenuhi syarat istitha’ah karena demensia,” ujarnya.
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menyampaikan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 akan berlangsung selama tiga hari mulai 23 sampai 25 Oktober 2023 yang dihadiri para Kabid PHU dan Kakanwil Kemenag seluruh provinsi.
“Secara khusus, mudzakarah kali ini mengangkat tema tentang Penguatan Istitha’ah Kesehatan Haji. Pembahasan istitha’ah akan dilakukan secara komprehensif melalui mudzakarah ini, mulai dari aspek kesehatan hingga fiqhiyah,” pungkasnya. (hay)