

AMPHURI.ORG, BEKASI–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) mematangkan rancangan petunjuk teknis platform digital ekosistem ekonomi haji dan umrah, sembari menyiapkan ekosistem pelaku usaha agar platform dapat berjalan efektif. Langkah ini tidak hanya berfokus pada penyusunan aturan, tetapi juga memastikan kesiapan pelaku usaha, mekanisme pasar, serta dukungan lintas kementerian dan lembaga.
Demikian disampaikan Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Nur Rokhma Muliana, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/4/2026) seperti dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.
Menurutnya, dalam pembahasan juknis yang berlangsung selama dua hari (1–2 April 2026) bertujuan untuk memastikan tata kelola platform berjalan tertib, transparan, serta memberikan pelindungan bagi konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Petunjuk teknis ini disusun untuk memastikan tertib administrasi, transparansi, pelindungan konsumen, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah,” jelasnya.
Nur menegaskan, pengembangan platform harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga proses bisnis yang berjalan tetap terarah dan tidak menyimpang dari regulasi.
“Platform digital harus dibangun mengikuti proses bisnis dan ketentuan yang ditetapkan dalam juknis, bukan justru regulasinya yang menyesuaikan dengan aplikasi,” tegasnya.
Platform digital ini disiapkan sebagai wadah penyediaan dan transaksi produk kebutuhan jemaah haji dan umrah, yang menghubungkan pelaku usaha dengan kebutuhan jemaah dalam satu sistem yang lebih terstruktur.
Nur menambahkan, selain aspek pengaturan, perhatian juga diarahkan pada penguatan ekosistem agar platform tidak hanya hadir sebagai sistem, tetapi benar-benar dimanfaatkan. Keterlibatan pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil dan menangah (UMKM) didorong melalui mekanisme yang lebih terarah, mulai dari proses kurasi hingga peluang perluasan akses pasar.
Dalam kesempatan itu, diperoleh sejumlah masukan menekankan pentingnya menjaga kualitas produk serta membangun mekanisme transaksi yang aman dan berkeadilan. Skema kolaborasi lintas sektor juga dipandang perlu untuk memastikan keterhubungan antara pelaku usaha dan kebutuhan layanan dapat berjalan lebih efektif.
“Dengan penyusunan juknis yang berjalan seiring dengan penguatan ekosistem, platform digital ini diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal serta memberikan manfaat bagi jamaah dan pelaku usaha dalam ekosistem haji dan umrah,” pungkasnya. (hay)