Perkuat Ekosistem Haji dan Umrah, Kemenhaj Matangkan Juknis Platform Digital
April 3, 2026
Kemenhaj dan KJRI Jeddah Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Haji Non Prosedural
April 4, 2026

Sinergi Kemenhaj dan Imigrasi Perkuat Pengawasan Bersama Cegah Haji Ilegal

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperketat pengawasan guna menutup celah keberangkatan haji ilegal pada 2026. Langkah yang dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun daerah ini dilakukan melalui pengawasan ketat, khususnya di bandara keberangkatan, untuk memastikan seluruh jamaah berangkat sesuai prosedur resmi.

Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, dalam keterangan resminya, di Jakarta, seperti dilansir laman resmi Kemenhaj, haji.go.id., Jumat (3/4/2026).

“Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jamaah yang berangkat secara ilegal,” tegasnya.

Ahmad menjelaskan, penguatan pengawasan tersebut juga diiringi dengan langkah deteksi dini di berbagai daerah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan praktik penipuan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Achmad Gunawan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama dalam pertukaran data antarinstansi.

“Kami akan mengikuti tim satgas Kemenko, karena jika bergerak sendiri, kekuatan kami akan lebih terbatas,” kata Gunawan.

Sedangkan dari sisi koordinasi lintas kementerian, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Achmad Brahmantyo Machmud, menyebut sinergi menjadi kunci utama dalam menutup peluang keberangkatan jamaah ilegal.

Menurut dia, potensi kerugian dari praktik haji ilegal sangat besar. Jika satu jamaah membayar sekitar Rp100 juta, maka nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah apabila banyak yang berhasil berangkat secara tidak sah. Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan visa, seperti penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah haji atau umrah.

“Jamaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan bepergian dalam waktu lama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Achmad menegaskan pentingnya pembentukan tim gabungan lintas kementerian guna memperkuat langkah preventif secara sistematis, mulai dari tahap persiapan hingga keberangkatan jamaah.

“Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan sistem pengawasan dan pencegahan, serta memastikan seluruh jamaah haji yang berangkat pada 2026 dapat melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan secara sah,” katanya. (hay)

Leave a Reply