Rapat Anggota Nov 2024
AMPHURI Minta Prabowo Melobi Saudi untuk Dapat Tambahan Kuota Haji
November 5, 2024
Menag Minta Mudzakarah Perhajian Hadirkan Solusi bagi Kemaslahatan Umat
November 7, 2024

Perpres Badan Penyelenggara Haji Resmi Diteken, Inilah Tugas dan Fungsinya

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji.

Sebagaimana dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres tersebut juga diundangkan pada tanggal yang sama saat diteken.

Dalam Perpres yang terdiri dari 53 pasal itu, pada Pasal 1 terkait ketentuan umum menyebutkan bahwa Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji. Adapun Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.

Pada Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi. Disebutkan bahwa Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna. Badan ini dipimpin oleh Kepala.

Sementara di Pasal 3 disebutkan Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun fungsinya, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 4 disebutkan bahwa Badan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
  3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
  4. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
  5. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.

BPH merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Dimana Badan ini dikepalai oleh Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala.

Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyebut penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih menunggu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara.

“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, karena belum ada payung hukumnya,” ujarnya saat bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024) lalu. (hay)

Leave a Reply