Khoirizi: Haji Batal, Jamaah Bisa Perdalam Ilmu Manasik
August 21, 2021
Kini Urus Izin PPIU Semua Online dan Gratis
August 25, 2021

Sebanyak 286 PPIU Baru Ikuti Pembinaan Secara Online

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin menegaskan jumlah jamaah umrah asal Indonesia sebelum masa pandemi Covid-19 selalu meningkat setiap tahunnya. Semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah umrah, perlu peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Menurutnya, Pemerintah sebagai regulator dan pengawas dalam penyelenggaraan ibadah umrah memiliki tanggung jawab agar PPIU dapat memberikan pelayanan terbaik kepada Jemaah umrah. Dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah, PPIU berhak mendapatkan pembinaan oleh Menteri Agama. Selain itu PPIU juga berhak menerima informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah serta informasi hasil pengawasan dan akreditasi.

Dalam rangka pembinaan dan penyebarluasan informasi kebijakan penyelenggaraan ibadah umrah, pihaknya menggelar kegiatan sosialisasi kebijakan dan regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

“PPIU dalam menjalankan usahanya harus berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. PPIU juga harus patuh berbisnis sesuai ketentuan. Jangan sampai menimbulkan kerugian kepada jamaah,” kata Nur Arifin dalam pemaparannya di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Nur Arifin mengulas berbagai regulasi penyelenggaraan ibadah umrah yang terdiri dari UU Nomor 8 Tahun 2019, UU Nomor 11 Tahun  2020, PP Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Penyelenggaraan Ibdah Umrah. Selanjutnya dijelaskan juga kebijakan Kementerian Agama yang dimuat di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) berupa PMA Nomor 5 tahun 2021 dan PMA Nomor 6 Tahun 2021 serta beberapa Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait.

Lebih lanjut, Nur Arifin menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah dalam penyelenggaraan pada masa pandemi Covid-19. “Pemerintah dan asosiasi PPIU telah sepakat bahwa saat ini kami memprioritaskan penanganan Covid-19 di dalam negeri terlebih dahulu. Sambil menunggu regulasi resmi Saudi tentang penyelenggaraan ibadah umrah,” terangnya.

Nur Arifin juga menyampaikan berbagai upaya pemerintah agar jamaah umrah Indonesia dapat segera diizinkan masuk Saudi. “Saya mengajak seluruh PPIU agar bersama-sama berpartisipasi dalam penanganan covid-19. Semoga wabah ini segera berakhir dan PPIU dapat menjalankan bisnisnya seperti sedia kala,” tandasnya.

Acara secara virtual melalui aplikasi zoom meeting itu diikuti oleh 70 PPIU baru dan pegawai Kementerian Agama. Kegiatan akan dilaksanakan dalam empat angkatan selama empat hari.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU, Rudi Nuruddin Ambary menyebutkan bahwa keseluruhan peserta merupakan PPIU baru. “Sasaran kegiatan ini 286 PPIU yang baru mendapatkan izin pada tahun 2020 dan 2021. Pertimbangannya karena PPIU baru sangat membutuhkan pembinaan dan informasi terbaru dari Kementerian Agama,” ujar Rudi.

Rudi merinci jumlah peserta kegiatan angkatan pertama berjumlah 70 orang, angkatan ke-2 berjumlah 140 orang, angkatan ke-3 berjumlah 140 orang, dan angkatan ke-4 berjumlah  140 orang.

Rudi juga memaparkan berbagai regulasi terbaru yang terkait denan proses perizinan, pembinaan, dan akreditasi diulas di hadapan peserta secara interaktif. Pada akhir materinya Rudi menekankan pentingnya PPIU mengutamakan profesionalitas dan proporsionalitas dalam menjalankan usahanya. 

“PPIU selain harus berpegang pada regulasi juga harus menjaga prinsip profesional dan proporsional,” pungkasnya. (hay)

Leave a Reply