Dirjen PHU Intensifkan Evaluasi PPIU dan Pengawasan Umrah
September 1, 2023
Inilah Sederet Program Aksi PHU 2023-2024
September 1, 2023

Sinergi dengan Polri, Kemenag Siapkan Diklat PPNS

AMPHURI.ORG, TANGERANG—-Maraknya kasus penipuan jamaah umrah mendorong Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk melakukan upaya-upaya preventif yang strategis. Salah satu program aksi yang telah dicanangkan adalah Diklat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Diklat PPNS menjadi sebuah wadah yang nantinya akan melahirkan penyidik dari kalangan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama. Dengan melibatkan tim pelatih dari Polri serta Kemenkumham, kehadiran PPNS ini tentunya akan sangat diandalkan dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran umrah dan juga haji khusus.

“PPNS ini akan dilatih oleh Polri dan Kemenkumham, dan ternyata di Kementerian lain juga sudah ada. Jadi harapannya pengawas kami ini langkahnya nanti bisa lebih jauh, bukan hanya menegur saja,” papar Hilman saat memberikan materi terkait penanganan masalah umrah dalam kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka Pengawasan Terhadap Pengelolaan Jamaah Haji dan Umrah di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, pada Jum’at (1/9/2023).

Berdasarkan laporan yang bersumber dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), diketahui bahwa jumlah jamaah umrah dalam 5 tahun terakhir (2019-2023) adalah sebanyak 3.185.465 jamaah. Sedangkan jamaah Haji khusus pada periode yang sama mencapai 42.405 jamaah.

Sejalan dengan itu, Komisi VIII DPR RI mengapresiasi langkah Kemenag dalam melakukan pengawasan umrah, terutama terhadap keberangkatan jamaah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.

“Pengawasan umrah Kemenag harus diperkuat. Saya sepakat dengan pembentukan PPNS, dan saya mengapresiasi pelaksanaan pengawasan keberangkatan umrah di Bandara Soetta. Pengawasan seperti ini perlu dilakukan di seluruh bandara keberangkatan umrah di Indonesia,” pungkas Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan.

Pengawasan umrah di lapangan perlu dilakukan untuk memastikan PPIU bekerja berdasarkan standar pelayanan minimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Pengelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. Pengawasan juga dilakukan sebagai pelaksanaan amanah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. (hay)

Leave a Reply