Kemenag Tengah Susun Mitigasi Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi
October 6, 2020
Mitigasi Penyelenggaran Umrah di Masa Pandemi, Jadi Bekal Hadapi Haji 1442H
October 7, 2020

Soal Mitigasi Risiko Penyelenggaraan Umrah, LHS Tawarkan Formula 6-6-3

AMPHURI.ORG, DEPOK–Menteri Agama periode 2014-2019, Lukman Hakim Saefuddin menilai Kemenag harus segera menyiapkan mitigasi dalam bentuk regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi yang akan menjadi dasar kebijakan. Terkait hal ini, menurut Lukman, setidaknya mitigasi umrah di masa pandemi mencakup tiga kelompok yang terdiri dari enam skema pra penyelenggaraan (keberangkatan), enam skema saat penyelenggaraan, dan tiga tahapan paska penyelenggaraan (kepulangan).

“Penyiapan regulasi adalah yang pertama harus dilakukan dari enam tahapan pada fase pra penyelenggaraan,” tegas Lukman Hakim Saefudin di Depok, Selasa (6/10/2020), seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id.

Pria yang akrab disapa LHS ini menjelaskan skema kedua tahap pra penyelenggaraan adalah merumuskan konsep distribusi kuota. LHS menduga, Saudi akan menetapkan kuota dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi. “Setiap negara mendapat kuota yang harus didistribusi beradasarkan lokus (provinsi) dan tempus (waktu). Bisa jadi akan ada jadwal penyelenggaraan umrah (bulanan). Ini perlu dirumuskan,” ujarnya.

Ketiga, penerapan protokol kesehatan sejak dari rumah sampai tempat karantina. “Karantina bisa memanfaatkan asrama haji,” terangnya.

Keempat, penerapan protokol saat jamaah mengikuti karantina. Termasuk dalam hal ini adalah protokol pelaksanaan swab dan bagaimana penanganannya jika ada jamaah terkonfirmasi positif.

Kelima, penerapan protokol di bandara tanah air. “Mitigasi keenam adalah penerapan protokol dalam pesawat. Harus dipastikan juga bahwa penerbangannya adalah direct flight,” tegasnya.

Enam skema mitigasi lainnya, kata LHS, diperlukan pada tahap penyelenggaraan umrah. Hal ini diawali dengan penerapan protokol di Bandara Saudi (Jeddah/Madinah), tidak hanya bagi jamaah tapi juga petugas PPIU yang mendampingi jamaah.

Skema kedua tahap penyelenggaraan adalah penerapan protokol perjalanan darat dari bandara Saudi ke hotel. Skema ketiga, penerapan protokol di hotel. “Ini bisa mengikuti ketentuan Saudi. Namun, protokol kita juga harus mengatur hal-hal detail terkait aktivitas jemaah selama di hotel,” tuturnya.

Keempat, penerapan protokol bagi jamaah saat berada di Masjidil Haram dan Nabawi. Kelima, penerapan protokol jelang kepulangan. “Jamaah harus dipastikan dalam kondisi negatif Covid-19. Bisa dengan melakukan swab tes sebelum naik pesawat dari Saudi,” ucapnya.

“Terakhir, skema penyelenggaraan yang harus disiapkan adalah penerapan protokol jika ada jamaah yang terkonfirmasi positif Covid di Saudi. Ini tentunya juga terkait kebijakan Saudi,” sambungnya.

Untuk mitigasi pasca umrah (kepulangan), LHS menawarkan tiga skema, yaitu: penerapan protokol di Bandara Saudi (Jeddah/Madinah) sebelum pulang, protokol di pesawat saat menuju tanah air, dan protokol di Bandara di Tanah Air.

Terkait hal ini, LHS juga mengapresiasi inisiatif Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus dalam menyusun regulasi mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Dia mendorong agar rumusan regulasi tersebut didiskusikan juga dengan stakeholder penyelenggaraan umrah. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya bisa menjadi tanggung jawab bersama, baik PPIU maupun kementerian dan lembaga terkait. (hay)

Leave a Reply