AMPHURI.ORG, REMBANG–Direktur Penyelenggara Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid menyebutkan kemungkinan pemberangkatan haji akan normal dengan beberapa catatan. Setidaknya ada tiga hal ibadah haji akan bisa terselenggara dengan normal yakni Covid-19 sudah tidak ada lagi, vaksin Covid-19 yang aman dan ada unsur yang darurat, apabila vaksin Covid-19 digunakan, sebagaimana vaksinasi meningitis.
Demikian disampaikan Subhan Cholid dalam Diseminasi Aturan Perundang-undangan Haji dan Umrah yang digelar oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (24/11/2020) di Hotel Fave Rembang, seperti dikutip laman resmi kemenag.go.id.
Menurutnya, setidaknya ada tiga hal ibadah haji akan bisa terselenggara dengan normal. Pertama, virus ini sudah tidak ada lagi. Jika jamaah haji harus menjalani vaksinasi Covid-19, maka jamaah haji sebaiknya diberikan kebebasan biaya vaksinasi.
Kedua, vaksin Covid-19 harus aman. Jamaah haji selama ini sudah diberikan dua vaksin, yaitu meningitis dan influenza. Apabila ditambah lagi vaksin Covid, apakah tubuh jamaah haji cukup kuat? “Hal ini perlu dipertimbangkan oleh Kementerian Kesehatan,” tandas Subhan.
Ketiga, ada unsur yang darurat, apabila vaksin Covid-19 digunakan, sebagai vaksinasi meningitis. “Ini tugas MUI untuk menentukan status kedaruratannya,” ungkapnya.
Subhan mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan mitigasi kemungkinan yang terbaik untuk penyelenggaraan haji Indonesia. Termasuk opsi pembatasan kuota dan usia, seperti halnya pembatasan kuota untuk jamaah umrah awal November lalu. Dimana ada batasan kuota dan usia yaitu yang boleh hanya usia 18-50 tahun.
“Kita sedang mitigasi, diteliti kemungkinannya satu persatu. Namun demikian kita masih menunggu keputusan dari Arab Saudi, apabila Ramadan tahun depan belum ada keputusa berarti ada kemungkinan haji tahun depan akan mundur lagi,” ungkapnya.
Sementara anggota Komisi VIII DPR RI, Harmusa Oktaviani yang tampil bersama sebagai pembicara menyampaikan tentang kebijakan penyelenggaraan haji berdasarkan aturan terbaru. Pada UU 8/2019 Pasal 14 ayat 1 dalam menetapkan kuota haji Indonesia, Menteri memberi prioritas kuota kepada jamaah haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. Sebelumnya, lansia yang mendapatkan prioritas berangkat awal adalah yang berumur 75 tahun. (hay)