

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Tahun 2025, pemerintah Arab Saudi bakal meluncurkan sistem pengembalian pajak pertambahan nilai (tax refund/PPN) bagi wisatawan sebagai bagian dari upaya untuk menarik lebih banyak wisatawan. Dalam hal ini, Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Saudi akan mengawasi penerapan sistem ini, yang bertujuan untuk menyederhanakan kepatuhan pajak.
Demikian seperti dilansir gulfnews, Kerajaan bertujuan untuk menarik 127 juta pengunjung pada akhir tahun 2025, dengan pendapatan pariwisata diperkirakan mencapai SR346,6 miliar. Pertumbuhan ini dipandang sebagai kontribusi yang signifikan bagi ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan non-minyak dan mendorong permintaan untuk lembaga sektor swasta.
Sistem pengembalian PPN atau tax refund akan memungkinkan wisatawan asing untuk mendapatkan kembali PPN yang mereka bayarkan atas pembelian selama kunjungan mereka ke Saudi. Inisiatif tersebut dirancang untuk mendorong pariwisata dan membuat pengalaman berbelanja lebih menarik, kata laporan tersebut.
Otoritas Zakat, Bea Cukai, dan Pajak membuka konsultasi publik pada akhir Agustus 2024 lalu mengenai usulan perubahan peraturan pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap undang-undang value-added tax (VAT) atau pajak pertambahan nilai (PPN) dan menawarkan keringanan bagi beberapa pembayar PPN, demikian seperti dilansir dari gulfinsider.com, Kamis (12/9/2024).
Meskipun Saudi tidak memungut pajak penghasilan pribadi, Kerajaan sudah mengenalkan bea cukai pada tahun 2017, dan PPN dinaikkan menjadi 15 persen pada tahun 2020 dari 5 persen saat pertama kali diterapkan pada tahun 2018.
Pengembalian pajak wisatawan akan mengikuti penangguhan biaya lisensi pada hotel, apartemen hotel, dan resor yang diumumkan minggu lalu sebagai strategi pemerintah untuk meningkatkan kontribusi pariwisata terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 10 persen pada tahun 2030.
Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi telah memperkenalkan berbagai fasilitas untuk menarik lebih banyak wisatawan internasional. Ini termasuk penerbitan visa turis saat kedatangan atau daring bagi warga negara dari beberapa negara di bawah sistem yang diluncurkan pada tahun 2019.
Tahun lalu, Arab Saudi memperkenalkan visa transit empat hari, yang memungkinkan pemegangnya untuk melakukan umrah atau ziarah kecil di Masjidil Haram di Mekkah, mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah, dan menghadiri berbagai acara di seluruh kerajaan.
Jumlah wisatawan ke Saudi melonjak menjadi lebih dari 100 juta pada tahun 2023. Awal tahun ini, Menteri Pariwisata Saudi Ahmed Al Khateeb mengumumkan bahwa negara tersebut telah mencapai target pariwisata tahun 2023, dengan 77 juta pengunjung lokal dan 27 juta kedatangan internasional.
Sebelumnya Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah mengusulkan kepada Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Fawzan Al Rabiah terkait tax refund bagi jamaah yang berbelanja di seluruh wilayah Saudi yang bisa diklaim di bandara kepulangan. Usulan itu disampaikan AMPHURI kepada Menteri Tawfiq saat melakukan kunjungan kerja sekaligus Nusuk Roadshow 2024 di Hotel St. Regis Jakarta, Selasa (30/4/2024).
“Alhamdulillah, satu diantara usulan AMPHURI saat bertemu dengan Menteri Tawfiq beberapa waktu lalu yakni tax refund bagi jamaah yang berbelanja di Saudi diakomodir oleh otoritas Saudi,” kata Firman M Nur, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Firman mengatakan, AMPHURI mengapresiasi atas keseriusan Menteri Tawfiq Fawzan Al Rabiah dalam upaya meningkatkan layanan kepada jamaah umrah dan haji, terlebih bagi jamaah asal Indonesia. Terbukti Menteri Tawfiq banyak melakukan terobosan regulasi, perbaikan dan kemudahan pelayanan bagi jamaah asal Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah, haji dan kunjungan ke Saudi. (hay)