AMPHURI.ORG, JAKARTA – Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M Arfi Hatim mengatakan, bahwa perubahan kebijakan serta pergeseran segmen dan karakter jamaah umrah kini sangat dinamis. Karena itu, pemerintah harus mengambil langkah-langkah reformatif untuk menunjukkan kehadiran negara di tengah kepentingan jamaah umrah.
“Ada tujuh langkah reformasi yang telah diambil dalam penyelenggaraan ibadah umrah baik berupa penguatan regulasi, penguatan lembaga, dan program lainnya,” kata Arfi saat penandatangan perjanjian kerjasama pembentukan satgas pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah di hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menurutnya, penguatan regulasi yang telah dilakukan oleh Kemenag berupa terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018. Kemenag juga telah melakukan penguatan kelembagaan dengan pembentukan unit eselon II sejak tahun 2017. Selain itu dilakukan pula proses perizinan online dan sertifikasi.
“Perizinan online terintegrasi Kemenag dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. PPIU juga harus tersertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata yang telah selesai bulan Maret lalu,” terangnya.
Arfi menambahkan bahwa nota kesepahaman dengan Komite Akreditasi Nasional juga dilakukan Kemenag untuk proses akreditasi PPIU, yang akan mulai tahun 2019 ini. Selain itu disebutkan pula pembangunan sistem pendaftaran dan pengawasan yang terintegrasi sebagai pengembangan SIPATUH telah dirilis tahun lalu.
“Terakhir kami resmikan Pos Pengawasan Terpadu umrah dan haji khusus di Bandara Soekarno Hatta,” pungkasnya.
Terkait posko pengawasan terpadu, Kemenag telah meresmikan operasional posko yang berlokasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 3 Mei lalu. Dalam proses pengawasan terpadu tersebut Kemenag melibatkan Angkasa Pura II, Polres Bandara, Imigrasi, dan stakeholder lainnya. (hay)