AMPHURI.ORG, JAKARTA – Bagi petugas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jamaah umrah dan melalui terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), wajib melapor ke petugas pengawasan terpadu dengan membawa sejumlah berkas. Di antaranya manifest jamaah umrah yang berangkat, tiket keberangkatan dan kepulangan jamaah, serta paspor dan visa jamaah.
Demikian redaksi salah satu poin yang termaktub dalam surat edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama nomor B-6065/Dt.II.IV.3/Hj.09/05/2019 tertanggal 6 Mei 2019 yang ditujukan kepada para pimpinan PPIU seluruh Indonesia, sebagaimana yang diterima AMPHURI.ORG, Selasa (7/5/2019).
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim atas nama Direktur Jenderal PHU itu dalam pengantarnya memaparkan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan PPIU dan perlindungan kepada jamaah umrah, Kemenag melaksanakan pemantauan dan pengawasan terpadu penyelenggaraan umrah di Bandara Soetta.
Menurut Arfi, pengawasan terpadu ini dikoordinasikan oleh Ditjen PHU Kemenag dengan beranggotakan Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Otoritas Bandara Soetta, Angkasa Pura 2 Bandara Soetta, Imigrasi Bandara Soetta, Kepolisian Resort Bandara Soetta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta.
“Posko pengawasan terpadu dibuka setiap hari di pintu masuk keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta terhitung mulai tanggal 3 Mei 2019,” kata Arfi sebagaimana tertulis di poin 2 dalam Surat Edaran tersebut.
Arfi menegaskan bahwa pengawasan terpadu ini dilakukan sebagai sarana pengendalian dan penertiban penyelenggaraan ibadah umrah saat keberangkatan dan kepulangan jamaah. “Bagi PPIU yang terbukti melanggar ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya. (hay)