AMPHURI.ORG, JAKARTA–Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menyatakan, jika akhirnya haji 2020 dinyatakan batal oleh Raja Salman selaku pelayan dua tanah suci tentu ini adalah keputusan yang berat bagi pemerintah Arab Saudi. Dan AMPHURI meyakini bahwa keputusan tersebut atas pertimbangan keselamatan seluruh jamaah haji yang datang dari seluruh dunia.
Terkait dengan itu, apa yang dipersiapkan oleh Kementerian Agama dan DPR, jika haji tahun ini batal lantaran pandemi Covid-19 ini, pada dasarnya AMPHURI akan mendukung kebijakan yang diputuskan pemerintah Indonesia.
“Sedangkan mekanisme mengembalian dana setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Haji Khusus hendaknya melalui mekanisme yang sama dengan proses pelunasan itu sendiri,” kata Firman M Nur di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Untuk itu, Firman minta jika memang haji tahun ini batal, maka Dirjen PHU membuat edaran kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan masyarakat bahwa dana pelunasan Bipih haji khusus sebesar USD4.000 akan dikembalikan melalui PIHK. “Dan masyarakat yang ingin dananya dikembalikan dapat mengajukan ke PIHK masing-masing,” katanya.
“Sehingga terbangun trust yang baik kepada PIHK, sesuai fungsi PIHK sebagaimana tercantum dalam UU Nomer 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sebagai penerima setoran dan penyelenggara setiap tahapan persiapan, pelaksana dan pemulangan jamaah ke tanah air,” ujar Firman.
Jika ada kecurigaan akan terjadinya PIHK yang gagal mengembalikan dana tersebut kepada jamaah, lanjut Firman, maka tentunya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, Kemenag dan DPR telah membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (15/4/2020) lalu. Dalam RDP, ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Jika kemungkinan terburuk, haji dibatalkan maka pemerintah akan melakukan pengembalian dana haji yang sudah dilunasi jamaah. Untuk haji khusus, pemerintah akan melakukan pengajuan pengembalian dari jamaah. Adapun prosesnya, jamaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.
Lalu PIHK membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jamaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. “BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jamaah,” tegasnya. (hay)