

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia bersama Komisi VIII DPR membahas sejumlah isu strategis terkait peralihan aset penyelenggaraan haji dalam Rapat Kerja yang digelar di Jakarta, Kamis (12/03/2026). Pembahasan ini merujuk pada amanat Pasal 127A ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengalihan aset penyelenggaraan haji.
Aset yang dialihkan meliputi aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), keuangan haji, serta perolehan sah lainnya, baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak lagi digunakan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Dalam paparannya, Kemenhaj menyampaikan bahwa terdapat sejumlah aset yang saat ini tidak lagi digunakan untuk kepentingan operasional haji dan umrah sehingga memerlukan koordinasi lanjutan dalam proses pengalihan dan pemanfaatannya. Beberapa di antaranya meliputi Wisma Haji Jalan Jaksa, Wisma Haji Ciloto, Wisma Haji Tugu Puncak, Wisma Haji Ciracas, Wisma Haji Pancoran, Rumah Dinas Jalan Kebon Sirih, Pusat Informasi Haji Batam, Gedung Siskohat Jalan Lapangan Banteng, serta Rumah Sakit Haji Pondok Gede.
“Kami melakukan pemetaan terhadap seluruh aset yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah, termasuk aset yang saat ini tidak lagi digunakan. Proses ini penting agar pengalihan aset dapat dilakukan secara tertib sesuai amanat undang-undang dan tetap memberikan manfaat optimal bagi pelayanan jamaah,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/3/2026), sebagaimana dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.
Selain itu, rapat kerja juga membahas rencana pembangunan 53 lokasi Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) di tingkat kabupaten/kota yang memerlukan penanganan khusus dalam aspek ketersediaan lahan dan proses administrasi.
Lokasi pembangunan PLHUT pada prinsipnya telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan sesuai dengan titik awal yang direncanakan. Namun demikian, dalam perkembangannya sebagian lahan yang telah ditetapkan diperlukan untuk kepentingan lain oleh Kementerian Agama (Kemenag) sehingga harus dilakukan relokasi ke titik baru.
Lokasi pengganti saat ini masih menunggu proses hibah dari pemerintah daerah serta penyelesaian sertifikasi lahan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kelancaran pembangunan dan target realisasi PLHUT di berbagai daerah.
“Peralihan aset penyelenggaraan haji merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kami terus berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI serta kementerian dan lembaga terkait agar seluruh aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan haji dan umrah bagi masyarakat,” ujar Gus Irfan, sapaan akrab Menhaj.
Lebih lanjut, kata Gus Irfan, pemerintah juga menegaskan pentingnya dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dalam percepatan pembangunan PLHUT yang menjadi ujung tombak pelayanan haji dan umrah di daerah.
“Kami berharap dukungan pemerintah daerah dalam proses hibah lahan dan percepatan sertifikasi sehingga pembangunan PLHUT dapat berjalan sesuai target. Kehadiran PLHUT sangat penting untuk memberikan layanan yang lebih terpadu, mudah diakses, dan berkualitas bagi jamaah,” tambah Menhaj.
Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah strategis bersama DPR RI dan kementerian/lembaga terkait guna menyelesaikan berbagai kendala dalam proses peralihan aset dari Kemenag ke Kemenhaj, sehingga tata kelola penyelenggaraan haji nasional dapat berjalan lebih efektif dan profesional. (hay)