Menempatkan JR pada Jalur Konstitusi: Bukan Soal Bisnis, Tapi Tanggung Jawab Negara
February 12, 2026
Wamenhaj: Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji untuk Tingkatkan Pelayanan Jamaah
February 12, 2026

Kemenhaj Mediasi Jamaah Haji Khusus dan PIHK, Pastikan Hak Jamaah Terpenuhi

AMPHURI.ORG, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji, termasuk jamaah haji khusus. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memfasilitasi mediasi antara jamaah dengan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kasubdit Penindakan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, menegaskan bahwa pelindungan jamaah merupakan tugas dan fungsi (tusi) utama Kemenhaj dalam memastikan setiap warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah mendapatkan haknya secara utuh dan adil. Karena itu, Kemenhaj hadir untuk memberikan pelindungan menyeluruh, baik kepada jamaah haji reguler, haji khusus, maupun jamaah umrah.

“Kemenhaj saat ini melakukan mediasi antara jamaah haji khusus dengan PIHK atau travel. Dengan demikian, kami memberikan kepastian kepada jamaah haji terkait hak-haknya dengan pihak travel,” ujar Nano Sugianto saat memimpin mediasi di Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (12/2/2026), seperti dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.

Dalam kesempatan itu, Nano mengatakan pihaknya menggelar mediasi antara jamaah dengan 2 travel di Surabaya yang berinisial travel T dan travel MH. Menurutnya, mediasi menjadi langkah strategis untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak. Di satu sisi, jamaah memperoleh kejelasan dan pemenuhan haknya. Di sisi lain, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus langsung berujung pada penutupan usaha.

“Dengan mediasi, diharapkan ada solusi yang adil. Jamaah mendapatkan haknya, dan pelaku usaha tetap bisa menjalankan usahanya secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Namun demikian, kata Nano, Kemenhaj tidak berhenti pada proses mediasi semata. Nano menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai.

“Setelah mediasi, Kemenhaj akan tetap memantau sejauh mana travel melaksanakan apa yang sudah disepakati. Jika masih melanggar, Kemenhaj akan melakukan tindakan tegas,” tandasnya.

Langkah ini, lanjut Nano, menjadi bagian dari upaya Kemenhaj untuk menghadirkan tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan jamaah. Dengan pengawasan yang berkelanjutan,

“Kemenhaj memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji tetap terjaga,” pungkasnya. (hay)

Leave a Reply