Haji Khusus 2026: Antara Kehati-hatian Negara dan Kepastian Ibadah
January 7, 2026
Wamenhaj: Aparat Hukum Jangan Ragu Tindak ASN Kemenhaj
January 7, 2026

Kemenhaj Terapkan Formula Baru Petugas Haji Khusus

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ian Heriyawan menyampaikan Kemenhaj telah menetapkan pembagian petugas Haji Khusus berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, dan berpihak pada jamaah.

Menurut Ian Heriyawan, dalam regulasi tersebut, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga orang petugas apabila memberangkatkan minimal 45 jamaah Haji Khusus. Ketiga petugas tersebut terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.

“Jika PIHK memberangkatkan minimal 45 jamaah, maka wajib menyediakan tiga petugas. Selanjutnya, setiap penambahan kelipatan 45 jamaah, PIHK dapat mengajukan tambahan tiga petugas dengan komposisi yang sama,” ujar Ian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026), sebagaimana dikutip laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.

Ian menegaskan bahwa formula pembagian petugas ini dibuat agar mudah dipahami dan dapat dihitung secara objektif oleh siapa pun.

“Formulanya sederhana dan akuntabel. Setiap kelipatan 45 jamaah, jumlah petugas bertambah tiga orang. Tidak ada rumusan yang rumit, dan siapa pun yang menghitung akan mendapatkan angka yang sama,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, Ian memaparkan simulasi penghitungan petugas haji khusus berdasarkan formula tersebut:

  • 45 jamaah: 3 petugas
  • 90 jamaah: 6 petugas
  • 135 jamaah: 9 petugas
  • 180 jamaah: 12 petugas

Menurutnya, simulasi ini menunjukkan kepastian dan konsistensi penghitungan kebutuhan petugas sesuai jumlah jamaah yang diberangkatkan oleh PIHK. Selain lebih akuntabel, kebijakan ini juga dinilai memberikan ruang yang lebih besar bagi jamaah. Ian menjelaskan bahwa kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jamaah haji khusus dan kuota petugas haji khusus.

“Semakin kecil porsi kuota petugas, maka semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jamaah. Dengan formula ini, pemanfaatan kuota Haji Khusus menjadi lebih optimal dan berpihak kepada jamaah,” ungkap Ian.

Kemenhaj berharap penerapan formula baru pembagian petugas haji khusus ini dapat meningkatkan kepastian regulasi, kualitas layanan, serta tata kelola penyelenggaraan Haji Khusus yang lebih transparan dan profesional. (hay)

Leave a Reply