

Oleh Ulul Albab
FENOMENA umrah mandiri tidak lahir bersama Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025. Ia sudah berjalan lama secara diam-diam, senyap, dan nyaris tak tercatat, jauh sebelum negara memutuskan untuk mengakuinya secara formal. Seperti banyak praktik sosial lain, umrah mandiri lebih dulu hidup di lapangan, baru kemudian diperdebatkan di ruang regulasi.
Litbang DPP AMPHURI mencoba menelusuri fenomena ini dari berbagai sumber, dan menurunkannya menjadi sebuah cerita menarik, baik bagi pemerintah, pengusaha perjalanan umrah, maupun bagi pelaku umrah mandiri itu sendiri. Semoga catatan ini bisa menjadi refleksi, edukasi, dan inspirasi.
Fase I: Elitis dan Terbatas (±2015–2018)
Sekitar satu dekade lalu, umrah mandiri adalah praktik minor. Pelakunya terbatas pada kalangan tertentu: yaitu jamaah yang pernah tinggal di Arab Saudi, alumni Timur Tengah, pekerja migran, atau mereka yang memiliki jejaring langsung di Mekkah dan Madinah.
Jumlahnya sangat kecil. Diperkirakan di bawah 1–2% dari total jamaah umrah Indonesia per tahun. Dengan total jamaah saat itu sekitar 700–900 ribu orang per tahun, angka umrah mandiri kemungkinan hanya belasan ribu orang.
Negara nyaris tidak hadir. Tidak ada definisi hukum. Tidak ada larangan eksplisit. Tidak pula ada mekanisme perlindungan. Umrah mandiri berada dalam grey area: tidak dilarang, tetapi juga tidak diatur.
Fase II: Digitalisasi & Retakan Tata Kelola (2019–2020)
Memasuki 2019, ekosistem umrah mulai berubah. Platform pemesanan global—tiket, hotel, bahkan visa—menjadi semakin mudah diakses. Di saat yang sama, kasus-kasus gagal berangkat oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermunculan, sebagian berujung pidana. Ironisnya, kegagalan biro justru mendorong sebagian jamaah berpikir: “Kalau bisa sendiri, mengapa harus lewat travel?”
Pada fase ini, umrah mandiri mulai menyentuh kelas menengah perkotaan. Estimasinya naik menjadi 3–5% jamaah, atau sekitar 40–60 ribu orang per tahun. Namun negara tetap belum memberi kepastian: Tidak ada standar minimum, tidak ada kanal pengaduan, juga tidak ada jaminan perlindungan bila terjadi masalah di luar negeri.
Fase III: Pandemi dan Normal Baru (2020–2022)
Pandemi Covid-19 menjadi titik balik. Penutupan total umrah membuat banyak PPIU kolaps. Ketika Arab Saudi kembali membuka umrah secara bertahap dengan sistem digital (Nusuk, e-visa), paradigma berubah total. Arab Saudi lebih siap daripada banyak negara pengirim jamaah.
Pad fase ini umrah mandiri seolah mendapat angin dari kebijakan Arab Saudi yang seolah meliberalkan umrah. Hal ini ditandai dengan adanya akses Individu untuk bisa: mengurus visa sendiri, memilih hotel langsung, dan membeli paket layanan secara modular.
Pada fase pascapandemi ini, umrah mandiri melonjak. Diperkirakan 5–8% jamaah Indonesia mulai berangkat di luar paket konvensional, sekitar 80–120 ribu orang per tahun.
Namun lonjakan ini diiringi kasus-kasus baru: yaitu ada kasus jamaah tertahan karena salah visa, tidak ada penjemputan, salah hotel, sakit tanpa pendamping, bahkan kehilangan akses bantuan karena “bukan jamaah resmi PPIU”.
Fase IV: 2023–2024 Tahun Ledakan Diam-Diam
Menjelang 2024, disparitas data mulai terbuka. Asosiasi mencatat jamaah umrah Indonesia bisa mencapai 1,6 juta orang, sementara data resmi pemerintah hanya sekitar 1,4 juta. Selisih ratusan ribu inilah yang memicu kecurigaan: bahwa ada arus besar umrah di luar sistem resmi.
Umrah mandiri tidak lagi fenomena pinggiran. Ia menjadi arus bawah (undercurrent) yang nyata, tetapi tak terkelola. Di sinilah perdebatan mulai tajam: apakah ini bentuk kemandirian ibadah? atau kegagalan negara mengelola ekosistem?
Fase V: 2025 Tahun Legalisasi dan Judicial Review
Tahun 2025 menjadi tahun paling menentukan. Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi UU Nomor 14 Tahun 2025: melahirkan Kementerian Haji dan Umrah, mengakui secara eksplisit jalur umrah mandiri. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, umrah mandiri naik kelas dari praktik sosial menjadi norma undang-undang.
Namun pengakuan itu diberikan negara dengan masalah besar, yaitu: tanpa definisi yang jelas, tanpa standar perlindungan yang setara, dan tanpa kerangka tata kelola yang utuh.
Bagi PPIU, ini terasa seperti karpet merah bagi marketplace global. Bagi jamaah, ini membuka pilihan, tetapi juga risiko. Bagi negara, ini memunculkan pertanyaan konstitusional, yaitu: sejauh mana negara boleh melepaskan tanggung jawab perlindungan ibadah warganya?
Tak heran, kalau di penghujung tahun 2025 juga melahirkan “jihad konstitusi” —permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Catatan Reflektif Penutup
Umrah mandiri bukan sekadar soal boleh atau tidak. Ia adalah cermin perubahan besar: digitalisasi ibadah, globalisasi layanan keagamaan, dan rapuhnya perlindungan negara jika regulasi tertinggal.
Pertanyaannya bukan lagi: Apakah umrah mandiri akan ada? Tetapi: Apakah negara hadir secara adil bagi jamaah, bagi pelaku usaha dalam negeri, dan bagi makna ibadah itu sendiri? (*)
~Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPP AMPHURI