Wapres Minta BPKH Lebih Produktif Kelola Dana hingga Rp 140 Triliun
April 9, 2021
Sidang Isbat Menetapkan 1 Ramadhan 1442H Jatuh pada Selasa 13 April
April 12, 2021

Kemenag dan Bank Penerima Setoran Bipih Teken Kerjasama

AMPHURI.ORG, BEKASI—Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jamaah haji.

“Perjanjian Kerjasama ini merupakan pedoman bagi Kemenag dan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jamaah haji,” kata Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi  saat Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agama dengan BPS Bipih di Bekasi, Senin (12/4/2021), seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id.

Menurutnya, Perjanjian Kerjasama ini juga untuk menwujudkan kemitraan dan kerjasama antara Ditjen PHU tengan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi jamaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji.

“Oleh karena itu, kami berharap agar dalam pelaksanaannya betul-betul berpedoman dalam ketentuan yang sudan diatur dan disepakati dalam PKS ini,” ujarnya.

PKS ini, kata Khoirizi, pengawas pelaksanaannya dilakukan melekat oleh para pihak. Adapun perjanjian kerjasama ini berlaku selama 3 tahun. Untuk hal-hal yang baru, lanjut dia adalah berupa penyediaan akses data rekening berapa nomor rekening dan nama pemilik rekening jamaah haji penerima pengembalian Bipih batal

Hadir dalam pelaksanaan penandatanganan PKS ini jajaran Eselon II Ditjen PHU, 16 Bank Syariah dan 13 Bank Pembangunan Daerah yang memiliki Unit Usaha Syariah. Di antaranya adalah: Bank Syariah Indonesia; Bank Muamalat Indonesia; Bank Mega Syariah; Bank Jabar Banten Syariah; Bank Syariah Bukopin; Bank Panin Dubai Syariah; Bank BCA Syariah; Bank Aceh Syariah; BTPN Syariah;

Bank DKI, UUS (Unit Usaha Syariah); Bank Tabungan Negara, UUS; Bank Permata, UUS; Bank CIMB Syariah, UUS; Bank Maybank Indonesia, UUS; Bank OCBC NISP, UUS; Bank Danamon Indonesia, UUS; Bank Sinarmas, UUS; BPD DIY, UUS; BPD Jawa Tengah, UUS; BPD Jawa Timur, UUS; BPD Sumut, UUS; BPD Sumatera Barat, UUS; BPD Riau Kepri, UUS; BPD Sumsel Babel, UUS; BPD Kalsel, UUS; BPD Kaltim, UUS; BPD Sulselbar, UUS; BPD NTB, UUS; BPD Jambi, UUS; BPD Kalbar, UUS. (hay)

Leave a Reply