Kemenag dan Asosiasi Bahas Mitigasi Penyelenggaraan Haji Khusus di Masa Pandemi
April 9, 2021
Kemenag dan Bank Penerima Setoran Bipih Teken Kerjasama
April 12, 2021

Wapres Minta BPKH Lebih Produktif Kelola Dana hingga Rp 140 Triliun

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) lebih produktif dan memperhatikan prinsip syariah dalam mengelola dana haji masyarakat. Terlebih lagi, saat ini jamaah haji Indonesia memiliki antrean panjang dengan rentang waktu minimal 11 tahun.

Demikian ditegaskan Wapres Kyai Ma’ruf dalam sambutannya di acara Global Islamic Investment Forum 2021 yang digelar oleh BPKH di Jakarta, Jumat (9/4/2021), seperti dilansir Kompas.com.

“Antrean tersebut menyebabkan dana haji masyarakat yang sudah terkumpul menjadi mengendap cukup lama. Jadi sebagai perwakilan pemerintah Indonesia yang mendapatkan amanah untuk mengelola dana haji masyarakat, diharapkan BPKH agar lebih produktif dan memperhatikan prinsip-prinsip syariah,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH memiliki tugas melaksanakan pengelolaan keuangan haji yang mencakup beberapa hal. Antara lain penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.

Selain itu, BPKH juga berkewajiban untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas, baik di dalam maupun luar negeri.

“Saat ini BPKH mengelola dana haji sekitar Rp 140 triliun per Desember 2020 (sekitar 10 miliar dollar AS). Dana haji tersebut dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya,” kata Ma’ruf.

Selain itu, kata Kyai Ma’ruf, pengembangan dana haji juga dapat dilakukan melalui investasi wakaf, investasi haji, dan investasi global. Karena itu, lanjut Kyai Ma’ruf, dalam menjalankan tugasnya, BPKH dapat melakukan kerja sama dengan institusi lain, baik di dalam maupun luar negeri.

“Sangatlah tepat bagi BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak negara-negara yang memiliki investasi syariah dan dinilai cukup aktif untuk bekerja sama dan/atau sebagai target investasi yang bersifat sustainable,” kata dia.

Kyai Ma’ruf juga mengatakan, pada tahun 2018, pengembangan dana haji Indonesia hanya diinvestasikan pada produk perbankan syariah, seperti deposito syariah dengan porsi 55 persen, dan sukuk dana haji Indonesia (SDHI) dengan porsi 35 persen. Sedangkan sisanya sebesar 10 persen, kata dia, disebar pada korporasi penempatan dana di Islamic Development Bank (IsDB) dan perbankan Arab Saudi, serta kerja sama pembiayaan pelayanan haji.

“Sebagai bagian dari pengelolaan dana haji, BPKH bekerja sama dengan IsDB melakukan investasi di Awqaf Properties Investment Fund (APIF). Sebagai bagian dari IsDB, saya mengharapkan IsDB mendorong APIF untuk memperluas kegiatan investasinya di Indonesia,” ujarnya.

Wapres mengatakan, banyak aset wakaf berbentuk properti di Indonesia yang belum dikembangkan secara maksimal. Dengan potensi dana wakaf yang besar, hal tersebut menjadi peluang besar bagi APIF untuk berinvestasi di Indonesia. (hay)

Leave a Reply