

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan mengatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah reguler 1447 H/2026 M tahap pertama ditutup. Hingga ditutup, pelunasan sudah ada 149.159 jamaah atau sekitar 73,99 persen.
“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap pertama ditutup hari ini. Total sudah ada 149.159 jamaah yang melunasi biaya haji,” terang Ian Heriyawan di Jakarta, Selasa (23/12/2025), sebagaimana dilansir laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.
Ian memaparkan, setidaknya ada tiga provinsi dengan persentase terbesar adalah Kalimantan Tengah (88,88%), Bangka Belitung (84,36%), dan Sulawesi Selatan (84,28%). Adapun tiga provinsi persentase terendah adalah Aceh (56,58%), Sulawesi Utara (58,04%), dan Gorontalo (59,73%).
Lebih lanjut, Ian mengungkapkan rendahnya progres pelunasan di Aceh dipengaruhi oleh musibah banjir hebat dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatera. Selain Aceh, ada 2 (dua) provinsi lain yang terkena dampak yaitu Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Ian mengatakan, jumlah jamaah yang melakukan pelunasan pada provinsi tersebut juga masih relatif rendah, yaitu Sumatera Utara 62,50%. Namun, Sumatera Barat justru persentasenya di atas rata-rata nasional sebesar 75,67%.
“Untuk itu kami memberikan kelonggaran bagi jamaah haji 2026 asal tiga provinsi tersebut untuk bisa melunasi Bipih pada tahap kedua. Kebijakan ini diambil untuk memastikan agar hak jamaah untuk berangkat haji tetap terjaga meski tengah tertimpa musibah,” terangnya.
Kemudian, Ian mengungkapkan pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap kedua akan dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 9 Januari 2026. Tahap ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:
Karena itu, Ian mengimbau kepada jamaah haji 2026 yang akan melakukan pelunasan Bipih tahap kedua ini untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan mulai dari sekarang.
“Berhubung pelunasan tahap kedua nanti akan dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru, maka dokumen-dokumen persyaratan sudah bisa dipersiapkan dari sekarang, terutama terkait istithaah kesehatan yang menjadi syarat mutlak pelunasan,” jelasnya.
Ian menambahkan, Kemenhaj RI kembali mengingatkan bahwa seluruh proses pelunasan harus melalui prosedur dan ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui Kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung melalui kanal resmi kami di media sosial dan email,” tandasnya. (hay)