Setidaknya ada 7 tahapan pendaftaran keanggotaan AMPHURI, yakni sebagai berikut:
Syarat menjadi anggota AMPHRUI:
· Akta Pendirian dan perubahan (jika ada)
· NPWP Perusahaan
· Izin PPIU / PIHK
· SK Kemenkum
· Domisili Perusahaan
· Identitas Penanggung jawab / direksi
Catatan: AMPHURI akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan survei faktual ke kantor serta wawancara, sebelum keanggotaan disetujui secara resmi.
Keterangan lebih lanjut, dapat hubungi Hotline AMPHURI.
Dengan bergabung di rumah besar AMPHURI, setidaknya ada 9 keuntungan yang bakal didapat oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Di antaranya sebagai berikut:
Jaringan yang Luas
AMPHURI memiliki banyak jaringan baik nasional maupun internasional. Selain tercatat sebagai Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, AMPHURI juga memiliki 14 perwakilan daerah plus korwil Jakarta dan menjadi satu-satunya asosiasi haji-umrah Indonesia yang bergabung di World Hajj-Umrah Council (WHUC). Sehingga anggota bisa berkesempatan berhubungan bisnis skala besar dan luas.
Membangun Merek (Branding)
Nama besar AMPHURI mampu mendongkrak brand image dan kepercayaan masyarakat atas merek dagang usaha anggota. Tentu ini akan memberikan kontribusi positif pada nilai jual anggota di pasar.
Layanan dan Rekomendasi
Setiap anggota akan mendapatkan layanan dan dukungan berbagai rekomendasi resmi guna mendukung kelancaran usaha dengan menerapkan manajemen mutu ISO 9001:2015 dan berbasis komputerisasi.
Mentoring
Setiap anggota akan mendapatkan mentoring dengan mengikuti pendidikan, pelatihan, seminar tentang pengembangan bisnis serta berbagai event bisnis lainnya baik nasional maupun Internasional yang diadakan secara berkala dan berkesinambungan.
Sinergi Korporasi
AMPHURI mempunyai anggota yang siap membantu anggota lain, sehingga antar anggota dapat saling terhubung, saling bertukar informasi penting dan bersinergi dalam bisnis penyelenggaraan haji dan umrah maupun usaha pendukung lainnya.
Perlindungan dan Bantuan Hukum
Setiap anggota mendapatkan perlindungan, bimbingan, penyuluhan juga bantuan hukum dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
Terdaftar dan Terintegrasi
Selain terdaftar resmi sebagai perusahaan penyelenggara haji dan umrah, data anggota pun tertera dan terintegrasi di website resmi AMPHURI, sehingga memudahkan sekaligus menguatkan kepercayaan masyarakat untuk mendapat informasi seputar usaha anggota.
Akses dan Harga Spesial
Dengan banyaknya jaringan yang dimiliki AMPHURI, anggota mendapatkan berbagai akses kemitraan, peluang bisnis dan potongan (diskon) harga spesial dari berbagai sektor pendukung usaha.
Dukungan Koperasi
AMPHURI sebagai asosiasi memiliki koperasi yang akan membantu anggota dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. (*)
Cikal bakal lahirnya Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) adalah dengan meleburnya tiga asosiasi travel haji dan umrah yang ada di Indonesia atas arahan Menteri Agama Maftuh Basyuni pada tahun 2006. Ketiga asosiasi itu diantaranya Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH), Asosiasi Muslim Perusahaan Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPPUH) dan Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (SEPUH). Harapannya, dengan menyatunya tiga asosiasi ini akan memiliki bargaining power yang kuat dalam bernegosiasi dengan mitra kerja di Arab Saudi dan berbagai stakeholder lainnya.
AMPHURI sebagai perkumpulan pelaku dunia usaha penyelenggara haji, umrah dan wisata muslim akan selalu meningkatkan kapasitas lembaga dan kualitas pelayanan melalui berbagai program kegiatan. Di antaranya: AMPHURI International Business Forum (AIBF), Koperasi AMPHURI Bangkit Melayani (Koperasi ABM), AMPHURI Peduli, AMPHURI Digital, AMPHURI Management System (AMS), AMPHURI Reservation System (ARS), AMPHURI Travel Community (ATC), dan Umrah Ummat.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Periode 2024-2028 adalah H. Firman M Nur, M. Sc. Inilah periode kedua Firman M Nur memimpin AMPHURI (periode 2020-2024).