Sep 29, 2026 Editorial • 24 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA—Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Atty Novyanty menegaskan, tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh. Lantaran masih tingginya angka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif serta maraknya praktik pemberangkatan jamaah di luar prosedur resmi. Langkah transformasi ini difokuskan untuk memperketat kepatuhan hukum sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi masyarakat.
Demikian disampaikan Atty Novyanty, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern. Berdasarkan data terkini pada sistem Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh), tercatat ada sebanyak 3.631 PPIU yang terdaftar. Namun, separuh dari jumlah tersebut (50%) berada dalam status tidak aktif.
“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di Siskopatuh, 50%-nya tidak aktif,” ujar Atty.
“Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblokir akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data,” sambungnya.
Lebih lanjut, Atty juga menyoroti temuan di lapangan di mana banyak jamaah yang diberangkatkan justru menggunakan biro perjalanan lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya. Hampir 50% PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif.
Kondisi ini, kata Atty, memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.
Selain aspek legalitas dan kepatuhan, Atty juga menyoroti mutu layanan yang diberikan kepada jamaah umrah. Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, di mana rata-rata jamaah umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro travel terlebih dahulu.
Sebagai solusi konkret atas berbagai persoalan tersebut, lanjut Atty, Kemenhaj mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.
“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” tegasnya.
Kemudian, kata Atty, melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data ini, Kemenhaj optimis ruang gerak travel nonprosedural dapat ditekan seminimal mungkin. Pemerintah mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran beribadah di Tanah Suci. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 55,081 views
Nov 21, 2025 • 32,224 views
May 27, 2026 • 11,296 views
Jun 01, 2026 • 9,712 views
Sep 29, 2026 • 21 views
Sep 28, 2026 • 20 views
Sep 28, 2026 • 603 views
Sep 28, 2026 • 237 views