IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Amphuri) menyebut pada awal tahun ini bisnis ibadah umrah mengalami penurunan cukup signifikan. Berdasarkan catatan Amphuri, pada akhir Januari 2019 masyarakat Indonesia yang melakukan ibadah umrah sebesar 478 ribu jamaah.
Sekjen Amphuri Firman M Nur mengatakan angka tersebut merupakan akumulasi sejak September 2018. Dengan kata lain jumlah tersebut belum menyentuh 50 persen dari total keseluruhan jamaah yang melakukan ibadah umrah. “Awal tahun ini terjadi penurunan jamaah, sekarang ini akhir Januari 478 ribu jamaah yang baru berangkat, sudah dari September jadi belum sempat 50 persen. Padahal setiap tahun trennya kenaikan 15 persen,” ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (14/2).
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadi penurunan jamaah umrah pada awal tahun ini. Antara lain, munculnya regulasi yang kontra produktif antara pemerintah Indonesai dengan Saudi. “Visa progresif, kemudian isu proses biometrik. Efeknya adalah perlu effort lebih untuk melengkapi persyaratan adminitrasi untuk mendapatkan visa. Masalahnya Tasheel cenderung tidak bekerja sama dengan pemerintah Indonesia secara baik lalu memaksakan diri melayani langsung kepada masyarakat. Tentu problemnya jumlahnya besar, sebaran juga luas sehingga belum mencakup Tasheel itu sendiri,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Magnatis Chaidir, memastikan VFS Tasheel memiliki izin. Akan tetapi, kata dia, izinnya bukan untuk mengambil data jamaah melalui rekam biometrik.
“Ada legalitasnya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) cuma pengurusannya untuk perjalanan wisata. Jadi, bisa dibilang tidak sesuai legalitasnya karena izinnya wisata, tapi pada praktiknya mengambil data jamaah lewat rekam biometrik,” kata Magnatis, Ahad (6/1).
Magnatis menuturkan, karena jika VFS Tasheel ingin mengambil data untuk calon jamaah umrah, minimal harus ada izin dari dua kementerian terkait, yaitu Kemenag dan Kementerian Dalam Negeri. “Berarti dia (VFS Tasheel) harus mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama yang mengurusi ibadah haji dan umrah. Dan, karena ini juga menyangkut data kependudukan, Kemendagri harus terlibat. Jadi, mereka harus meminta perizinan ke sana,” tegasnya.
Sumber: Republika.co.id