Logo

AMPHURI Nilai Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Haji Indonesia

Aug 14, 2026 Editorial • 66 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 264/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian ketentuan kuota Haji Khusus merupakan bagian dari proses konstitusional yang patut dihormati oleh seluruh elemen bangsa. Atas putusan tersebut, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menempuh jalur konstitusional melalui mekanisme judicial review.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI, Ulul Albab dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, dalam negara hukum yang demokratis, setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan pengujian undang-undang apabila memandang terdapat norma yang perlu diuji kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mekanisme tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat sekaligus menjadi sarana untuk terus menyempurnakan sistem hukum nasional.

“AMPHURI juga menyampaikan penghormatan kepada MK yang telah menjalankan kewenangannya secara independen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan MK memberikan kepastian hukum atas keberlakuan norma yang ada, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap upaya perubahan kebijakan harus dibangun melalui argumentasi konstitusional yang kuat serta memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Namun demikian, kata Ulul, bagi AMPHURI terdapat pelajaran yang jauh lebih penting daripada sekadar memandang putusan ini sebagai kemenangan atau kekalahan salah satu pihak. Putusan tersebut hendaknya menjadi momentum untuk melihat kembali penyelenggaraan haji Indonesia secara lebih utuh, lebih arif, dan lebih visioner.

“Haji Khusus bukanlah sekadar layanan perjalanan ibadah, apalagi hanya dipandang sebagai bagian dari industri perjalanan. Keberadaan Haji Khusus merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memberikan pilihan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan, kemampuan, dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ulul menjelaskan, dalam perspektif konstitusi, negara berkewajiban melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan ibadah warga negaranya melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, keberadaan berbagai bentuk layanan penyelenggaraan haji, termasuk Haji Khusus, seyogianya dipahami sebagai bagian dari ikhtiar negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam, bukan semata-mata dipandang dari sudut kepentingan penyelenggara.

Karena itu, kata Ulul, masyarakat hendaknya tidak melihat persoalan Haji Khusus dalam cara pandang yang bersifat hitam-putih, seolah pilihannya hanya mempertahankan atau menghapuskan.

“Cara pandang demikian justru berpotensi mengabaikan persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana membangun sistem tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia yang semakin berkualitas, berkeadilan, adaptif, dan mampu menjawab perkembangan zaman,” ujarnya.

Ulul menambahkan, perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, transformasi digital dalam pelayanan haji, perkembangan standar pelayanan internasional, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat menunjukkan bahwa tata kelola haji Indonesia harus terus berkembang. Karena itu, lanjut Ulul, setiap kebijakan, termasuk mengenai sistem kuota, perlu dievaluasi secara berkala melalui kajian ilmiah, dialog yang konstruktif, serta analisis yang berbasis data dan bukti (evidence-based policy), sehingga setiap penyempurnaan benar-benar memberikan kemaslahatan bagi jamaah.

Bagi AMPHURI, kata Ulul, yang jauh lebih penting daripada memperdebatkan besaran suatu angka adalah memastikan bahwa seluruh sistem penyelenggaraan haji mampu memberikan pelayanan yang semakin baik kepada umat.

“Fokus kita bukan sekadar pada bagaimana jamaah dapat berangkat ke Tanah Suci, tetapi bagaimana mereka memperoleh pelayanan yang aman, nyaman, profesional, transparan, dan sesuai dengan tuntunan syariat,” tandasnya.

Atas dasar itu, lanjut Ulul, AMPHURI mengajak seluruh pemangku kepentingan —pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat, asosiasi penyelenggara, serta seluruh elemen bangsa— untuk menjadikan putusan MK ini sebagai momentum memperkuat kolaborasi dalam membangun tata kelola haji Indonesia yang semakin modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Perbedaan pandangan mengenai suatu kebijakan adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun tujuan kita tetap sama, yaitu menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang memberikan kemudahan, perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan terbaik bagi seluruh jamaah Indonesia,” tegas Ulul.

Akhirnya, menurut Ulul, AMPHURI meyakini bahwa masa depan penyelenggaraan haji Indonesia tidak akan ditentukan oleh siapa yang paling keras menyampaikan pendapatnya, tetapi oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun kebijakan yang berlandaskan ilmu pengetahuan, berpijak pada konstitusi, serta berorientasi pada kemaslahatan umat. Sebab pada hakikatnya, haji bukan sekadar perjalanan menuju Tanah Suci.

“Haji adalah pelayanan ibadah umat yang harus terus kita sempurnakan bersama, agar semakin amanah, semakin bermartabat, dan semakin memberikan kemudahan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk menjadi tamu Allah,” pungkasnya. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.