Logo

Antisipasi Kondisi Force Majeure, Kemenhaj Perkuat Perlindungan Jamaah Umrah

Oct 22, 2026 Editorial • 20 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat upaya perlindungan dan keselamatan jamaah umrah, terutama dalam menghadapi situasi darurat atau force majeure. Langkah ini membutuhkan koordinasi lintas instansi, penguatan sistem pengawasan, serta kejelasan perlindungan asuransi bagi jamaah.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dalam arahannya di kegiatan Penguatan Perlindungan dan Keselamatan Jamaah Umrah dalam Situasi Force Majeure, di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Dirjen Harun mengatakan perlindungan jamaah menjadi perhatian pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah umrah yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan kesiapan penanganan risiko.

“Kebijakan perlindungan dan keselamatan memerlukan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, dan pelayanan jamaah umrah, khususnya dalam kondisi force majeure, termasuk kejelasan perlindungan asuransi dan penanganan situasi darurat,” tegas Harun dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta, pada 21–22 Oktober 2026.

Lebih jauh Harun mengungkap, saat ini aktivitas umrah melibatkan sekitar 4.100 jamaah per hari dengan keterlibatan hampir 130 biro perjalanan. Kondisi tersebut menuntut koordinasi yang optimal agar perjalanan jamaah berlangsung aman, tertib, dan terlindungi.

“Saat ini terdapat aktivitas umrah yang melibatkan sekitar 4.100 jamaah per hari yang melibatkan hampir 130 travel, diperlukan koordinasi yang optimal agar perjalanan jamaah berlangsung aman, tertib, dan terlindungi,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Kemenhaj mendorong tindak lanjut kerja sama yang telah terjalin melalui surat keputusan bersama (SKB) dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait. Kerja sama tersebut perlu ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS) atau nota kesepahaman (MoU).

Karena itu, Harun juga menekankan pentingnya penguatan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenhaj untuk mendukung pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah.

Dari sisi pembiayaan, mekanisme pembayaran biaya umrah melalui perbankan perlu dikaji kembali agar dana jamaah tercatat dengan baik dan terjamin keamanannya. Namun, mekanisme tersebut juga harus tetap memungkinkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memenuhi kewajiban pembayaran tiket pesawat dan hotel.

“Mengenai mekanisme pembayaran biaya umrah melalui bank perlu dikaji kembali agar dana jamaah tercatat dan aman, tanpa menghambat pembayaran tiket dan hotel oleh PPIU,” kata Harun.

Harun menambahkan, hubungan hukum antara PPIU dan penyedia layanan juga perlu menjadi bahan kajian untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak, terutama ketika terjadi gangguan perjalanan atau keadaan darurat.

Penguatan pengawasan turut diarahkan pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Sistem tersebut dinilai perlu ditingkatkan dan diintegrasikan dengan data tiket, vaksinasi, serta asuransi jamaah.

Selain itu, lanjut Harun, Kemenhaj juga mendorong penyediaan aplikasi bagi petugas pengawasan agar dapat membedakan penyelenggara umrah resmi dengan pihak yang tidak memiliki izin. Praktik umrah ilegal dan penyalahgunaan atau peminjaman akses Siskopatuh akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian dalam upaya memperkuat perlindungan jamaah umrah. Penanganan jamaah yang belum mendapatkan vaksinasi di bandara perlu diseragamkan di seluruh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK).

Bagi Kemenhaj, penyeragaman prosedur tersebut harus tetap berpegang pada prinsip bahwa jamaah tidak langsung digagalkan keberangkatannya. Di sisi lain, aspek istithaah atau kemampuan kesehatan jamaah untuk menjalankan ibadah umrah perlu mendapat perhatian lebih agar keselamatan jamaah tetap terjaga.

Persoalan perlindungan asuransi juga menjadi salah satu agenda penting yang memerlukan pembahasan lebih mendalam. Cakupan asuransi untuk kondisi medis yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition) dan situasi force majeure akan dikaji lebih lanjut melalui lokakarya khusus bersama asosiasi penyelenggara perjalanan umrah dan asosiasi asuransi.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperjelas bentuk perlindungan yang tersedia bagi jamaah ketika menghadapi kondisi di luar kendali, termasuk gangguan perjalanan dan situasi darurat. Dalam prosesnya, kajian mengenai perlindungan asuransi tetap perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penetapan harga secara seragam.

Turut hadir dalam kegiatan penguatan perlindungan dan keselamatan jamaah umrah tersebut, Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Ahmad Abdullah, Kepala BBKK Soekarno-Hatta Naning Nugrahini, General Manager Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta InJourney Ardha Wulanigara, Head of Product Proposition Zurich Syariah Dwi Intan Sukmana Asih, para pimpinan Asosiasi PPIU/PIHK, serta pejabat dan pegawai Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.