Saudi Sediakan Asuransi Jamaah Haji dan Umrah
December 12, 2019
Tiga Travel AMPHURI Raih Moeslim Choice Award 2019
December 13, 2019

Arfi: PPIU Harusnya Manfaatkan Teknologi

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan saat ini Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) harusnya sudah bisa memanfaatkan teknologi yang ada untuk memasarkan produk kepada jamaah.

“Yang tidak bisa memanfaatkan teknologi, akan tergilas dalam persaingan. Apalagi sekarang ada beberapa PPIU yang sudah punya aplikasi sendiri,” ujar Arfi Hatim seperti dikutip ihram.co.id, Kamis (12/12/2019).

Menurut Arfi, sejumlah perusahaan rintisan asal Indonesia sedang memgembangkan layanan yang bisa menjadi tenaga pemasaran bagi sejumlah PPIU. Artinya, kata Arfi, dalam memasarkan produk maupun paket, PPIU bisa mengombinasikan antara penjualan daring dan offline.

Kendati demikian, Arfi mengingatkan, market place yang menawarkan paket umrah maupun haji khusus, tidak boleh berperan sebagai PPIU maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). “Perusahaan market place tersebut hanya bisa menjadi jembatan atau tempat berjualan saja,” ujarnya.

Arfi menegaskan, larangan tersebut diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 121 misalnya, mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jamaah Haji Khusus, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Sementara, pasal 122 mengatur, setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (hay)

Leave a Reply