KJRI Jeddah: Saudi Belum Keluarkan Pernyataan Resmi Soal Haji
May 26, 2020
Matahari Melintas di Atas Ka’bah 27 dan 28 Mei, Saatnya Cek Arah Kiblat
May 26, 2020

Bandara Soetta Siapkan Tiga Checkpoint di Terminal Kedatangan Domestik

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) yang dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Sejalan dengan itu, Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini, Selasa 26 Mei 2020, mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut,” kata President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Awaludin mengatakan, sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga checkpoint sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No. 47/2020.  Di antaranya adalah Checkpoint , yang akan melakukan pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Berikutnya checkpoint 2, di mana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soetta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek. Dan pos checkpoint 3 merupakan tempat pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soetta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Pada checkpoint 3, kata Awaludin, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soetta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetabek namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soetta  ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.

“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” tegasnya.

Pada hari ini, kata Awaludin,  terdapat 22 penerbangan domestik yang mendarat di Soetta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang, dioperasikan oleh Garuda Indonesia (8 penerbangan), Batik Air (12 penerbangan) dan Lion Air (2 penerbangan).

Awaluddin menegaskan, seluruh stakeholder di Soetta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar. “Sebagaimana juga kelancaran pada prosedur penanganan keberangkatan penumpang rute domestik serta penanganan kedatangan penumpang rute internasional,” ujarnya.

Di tengah pandemi global Covid-19, Bandara Soetta tetap beroperasi guna menjaga konektivitas udara Indonesia dan mendukung penanganan Covid-19 dengan memenuhi berbagai ketentuan regulasi protocol kesehatan pencegahan Covid-19.  (hay)

Leave a Reply