AMPHURI.ORG, JAKARTA–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mendorong Sumber Daya Manusia (SDM) Pembimbing Manasik Haji dan Umrah mempunyai standar kompetensi nasional.
Hal ini didasari karena tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan haji harus diimbangi dengan kualitas SDM yang ada, khususnya pembimbing manasik. Hal ini bertujuan untuk mengatualisasikan kemandirian jamaah dalam ibadah dan dalam perjalanan.
“Penyempurnaan pedoman bimbingan manasik haji untuk membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan,” tutur Hilman Latief dalam acara pembukaan kegiatan peningkatan kualitas sertifikasi pembimbing manasik di Merlynn Park, Jakarta, Selasa (30/11/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa Kemenag telah melaksanakan kerjasama dengan lembaga nasional terkait dengan profesi BNSP dan KAN untuk pembimbing yang berstandar serta diakui secara nasional maupun internasional. Hal ini sebagai bentuk komitmen yang dilakukan oleh Kemenag untuk menghasilkan pembimbing manasik profesional dan sesuai standar.
Ia mengakui bahwa kondisi pembimbing haji dan umrah saat ini, antara lain seritifikat hanya dijadikan syarat administasi, sebaran pembimbing manasik belum merata di seluruh Indonesia, ada yang berlebih dan ada yang kurang, selum ada proses assessment sehingga output pembimbing masih jauh dari harapan, serta belum ada keseragaman penyampaian materi.
“Dengan fakta kondisi pembimbing saat ini maka perlu adanya upaya yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pembimbing, akan ditetapkan manasik terintegrasi, pemanfaatan dan penyempurnaan platform digital, dan juga hal yang perlu dilakukan adalah meyakinkan Saudi bahwa Indonesia siap mental, siap sistem dan disiplin,” tutup Hilman. (hay)