Menparekraf: Wisata Halal Menyasar Wisatawan Muslim
July 13, 2021
Ada 327 WNI di Saudi Ikut Berhaji Tahun Ini
July 16, 2021

Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Calon Jamaah Haji 1442H

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Wakil Menteri Haji dan Umrah Abdul Fattah Mashat menegaskan kembali izin haji bagi jamaah haji yang gagal mengambil vaksin virus corona dosis kedua akan dibatalkan.

Dia mendesak semua jamaah calon haji yang memperoleh izin haji (tasreh), untuk mengambil dosis kedua vaksin dalam 48 jam ke depan. Demikian disampaikan Mashat, seperti dikutip saudinesia.com, Rabu (14/7/2021).

“Jamaah haji bisa datang ke pusat vaksinasi terdekat dan mendapatkan dosis tanpa syarat setelah menunjukkan izin haji tahun ini,” katanya seraya menegaskan, siapa pun yang tidak mengambil dosis kedua, izinnya akan langsung dibatalkan secara otomatis.

Dalam sebuah pernyataan sebelumnya, kementerian mengatakan bahwa tasreh dapat digunakan untuk mendapatkan dosis kedua dalam waktu 48 jam setelah dirilis.

“Ini datang dari keinginan Khadimul Haamain, Raja Salman, untuk mengambil semua tindakan pencegahan membendung penyebaran virus corona dan menjaga keselamatan jamaah,” kata Kementerian.

Kementerian juga menegaskan kembali bahwa vaksinasi adalah salah satu syarat utama untuk pendaftaran dan dosis kedua adalah persyaratan penting untuk memungkinkan para jamaah melaksanakan haji. (hay/*)

Leave a Reply