AMPHURI.ORG, JAKARTA–Komisi VIII DPR menyetujui usulan Menteri Agama mengenai tambahan anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M sebesar Rp 1.536.637.849.087. Hal ini disepakati oleh Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
“Tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati,” ucap Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulan.
Tambahan anggaran operasional haji reguler pada penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M sebesar Rp 1.536.637.849.087 ini disepakati dengan uraian biaya masyair jamaah haji reguler sebesar Rp 1.491.625.022.686. Biaya technical landing jamaah embarkasi Surabaya sebesar Rp 25.733.232.000,00 dan selisih kurs kontrak penerbangan sebesar Rp 19.279.594.400,00.
Adapun uraian penggunaan sumber keuangan haji untuk pemenuhan usulan tambahan anggaran pada Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH) reguler tahun 1443H/2022M yakni, Masyair berasal dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp 700.000.000.000 dan nilai manfaat sebesar Rp791.625.022.687. Adapun biaya Technical landing emberkasi Surabaya dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp 25.733.232.000,00 serta kurs dari efisiensi tahun sebelumnya sebesar Rp 13.279.594.400, efisiensi valas Rp 2.000.000.000, dan safe guarding Rp 4.000.000.000.
“Komisi VIII juga meminta Kementerian Agama untuk mempercepat proses penerbitan revisi Keppres mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, nilai manfaat, dan dana efisiensi,” ujar Yandri. (hay)