Aug 13, 2026 Editorial • 15 views
Oleh: Ulul Albab
SETIAP musim haji tiba, perhatian publik hampir selalu tertuju pada persoalan-persoalan yang bersifat operasional. Mulai dari kuota, biaya perjalanan, visa, keterlambatan penerbangan, akomodasi, hingga pelayanan di Tanah Suci. Ketika musim berganti, diskusi pun mereda, seolah seluruh persoalan telah selesai. Padahal, di balik berbagai dinamika tersebut, terdapat tantangan yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana membangun tata kelola haji dan umrah Indonesia yang mampu menjawab kebutuhan zaman.
Haji dan umrah saat ini bukan lagi hanya soal penyelenggaraan perjalanan ibadah. Keduanya telah berkembang menjadi sebuah ekosistem yang melibatkan regulasi, diplomasi internasional, pelayanan publik, transformasi digital, pengelolaan keuangan, perlindungan jamaah, hingga pengembangan sumber daya manusia. Karena itu, pendekatan parsial tidak lagi memadai. Kita memerlukan cara pandang yang lebih utuh dan visioner.
Setidaknya terdapat dua belas isu strategis yang layak menjadi perhatian bersama.
Pertama, penguatan tata kelola (governance). Transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, kolaborasi antarlembaga, dan pengawasan yang efektif merupakan fondasi utama penyelenggaraan haji dan umrah yang berkeadilan.
Kedua, stabilitas regulasi. Perubahan kebijakan nasional maupun kebijakan Pemerintah Arab Saudi berlangsung sangat cepat. Dunia usaha, penyelenggara, dan jamaah membutuhkan regulasi yang adaptif sekaligus memberikan kepastian hukum.
Ketiga, penguatan hubungan strategis Indonesia–Arab Saudi. Semakin banyak aspek penyelenggaraan haji yang dipengaruhi oleh kebijakan Saudi, mulai dari sistem digital, pengelolaan syarikah, hingga standar pelayanan. Diplomasi yang kuat menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.
Keempat, persoalan antrean haji. Masa tunggu yang sangat panjang bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keadilan akses dan keberlanjutan sistem penyelenggaraan haji di masa depan.
Kelima, keberlanjutan pembiayaan haji. Pengelolaan biaya penyelenggaraan, nilai manfaat dana haji, efisiensi layanan, serta keberlanjutan sistem pembiayaan harus terus dievaluasi agar tetap memberikan manfaat bagi jamaah tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian.
Keenam, penguatan tata kelola industri umrah. Persaingan usaha yang sehat, perlindungan jamaah, pengawasan terhadap penyelenggara, dan peningkatan kualitas pelayanan menjadi agenda penting agar industri ini tumbuh secara profesional dan berintegritas.
Ketujuh, transformasi digital. Digitalisasi telah mengubah hampir seluruh proses pelayanan, mulai dari pendaftaran, visa, aplikasi layanan, hingga manajemen perjalanan. Transformasi ini harus diikuti dengan peningkatan kapasitas seluruh pelaku industri.
Kedelapan, pengembangan sumber daya manusia. Masa depan industri haji dan umrah ditentukan oleh kualitas SDM yang tidak hanya memahami fikih ibadah, tetapi juga menguasai teknologi, manajemen pelayanan, komunikasi lintas budaya, bahasa asing, serta manajemen risiko.
Kesembilan, perlindungan jamaah. Perlindungan tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga mencakup kesehatan, keselamatan, keamanan, edukasi, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif.
Kesepuluh, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah. Ibadah haji dan umrah memiliki potensi besar untuk mendorong industri halal, keuangan syariah, logistik, farmasi, kuliner, fesyen muslim, hingga pemberdayaan UMKM nasional.
Kesebelas, penguatan integritas penyelenggaraan. Integritas harus menjadi budaya organisasi dalam seluruh proses pelayanan. Kepercayaan jamaah hanya dapat dibangun melalui transparansi, etika, dan tata kelola yang bersih.
Kedua belas, mempersiapkan masa depan haji dan umrah. Perkembangan kecerdasan buatan, layanan digital, analisis data, sistem kesehatan berbasis teknologi, dan manajemen kerumunan akan membentuk wajah penyelenggaraan haji pada dekade-dekade mendatang. Indonesia harus menjadi bagian dari perubahan tersebut, bukan hanya menjadi pengekor perubahan.
Kedua belas isu tersebut sesungguhnya saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan secara parsial. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya respons terhadap persoalan yang muncul setiap musim, tetapi sebuah peta jalan reformasi tata kelola haji dan umrah yang disusun secara ilmiah, berkelanjutan, dan berpandangan jauh ke depan.
Di sinilah peran AMPHURI menjadi semakin strategis. Sebagai organisasi yang menghimpun para penyelenggara haji dan umrah terbesar, AMPHURI memiliki peluang untuk tampil bukan hanya sebagai representasi pelaku industri, tetapi juga sebagai pusat pemikiran (thought leader) yang menghadirkan riset, gagasan, dan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dan masyarakat. (*)
~ Ulul Albab, Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP AMPHURI
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,487 views
Nov 21, 2025 • 17,247 views
May 27, 2026 • 8,830 views
Jun 01, 2026 • 5,677 views
Aug 13, 2026 • 10 views
Aug 13, 2026 • 21 views
Aug 12, 2026 • 85 views
Aug 12, 2026 • 75 views