AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan siap bekerjasama mengimplementasikan Keputusan Menteri Agama 114/2020 tentang pelimpahan penerbitan izin travel umrah ke BKPM.
Hal ini disampaikan Firman dalam pertemuan silaturahim dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bersama ratusan anggota AMPHURI yang dilakukan secara virtual pada, Senin (5/10/2020).
Menurut Firman, pihaknya akan mengawal pengimplementasian dari Inpres Nomor 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan KMA 114/2020 sebagai bentuk kontribusi asosiasi dan pelayanan serta pembinaan kepada anggota dalam menjalankan usahanya.
“AMPHURI sebagai asosiasi penyelenggara haji dan umrah terbesar di Indonesia siap menjalin kerjasama dengan BKPM dalam rangka sosialisasi dan implementasi terkait perizinan usaha di bidang agama dan keagamaan yang sebelumnya hanya di Kementerian Agama namun kini akan melibatkan BKPM,” kata Firman.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengajak kepada AMPHURI untuk bisa berkolaborasi dalam pengimplementasian regulasi ini. Salah satunya adalah BKPM akan mensyaratkan adanya surat rekomendasi dari asosiasi dalam hal ini AMPHURI. Untuk itu, Bahlil meminta AMPHURI untuk menindaklanjuti pertemuan silaturahim perdana ini dengan pertemuan berikutnya bersama para deputi yang terkait di BKPM.
Pertemuan dilaksanakan dalam jaringan (daring) ini merupakan silaturahmi kali pertama antara AMPHURI dengan BKPM untuk mendapatkan informasi langsung terkait adanya rencana pelibatan BKPM dalam hal pengurusan perizinan usaha umrah.
Silaturahmi yang diikuti ratusan anggota AMPHURI itu turut menghadirkan Direktur Kerjasama Penanaman Modal Luar Negeri, Fajar yang mempresentasikan terkait update integrasi sistem OSS (online single submission) dengan Kemenag dalam rangka penyelenggaraan berusaha sector agama dan keagamaan sebagai implementasi dari Inpres 7/2019 dan Keputusan Menteri Agama nomor 114/2020. (hay)