Logo

Gelar Workshop Self Assessment, AMPHURI Dorong Anggotanya Raih Akreditasi A

Oct 14, 2026 Editorial • 19 views

AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (DPP AMPHURI), Firman M Nur menegaskan, AMPHURI berkomitmen menghadirkan program pembinaan dan pelatihan bagi biro perjalanan haji dan umrah untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi anggota di tengah persaingan usaha yang kian ketat. Salah satunya adalah pelatihan self assessment (penilaian mandiri) bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pastinya bapak dan ibu ingat untuk mendapatkan nilai terbaik saat lulus, anak sekolah selain belajar di sekolah perlu ditambah dengan bimbingan khusus atau yang kita kenal dengan bimbel. Nah, kita pun sama, sebagai perusahaan untuk mendapatkan akreditasi A, kita perlu tahu dan paham bagian mana saja yang memiliki bobot nilai tinggi dan perlu diperhatikan agar kita mendapat nilai tertinggi, maka kita belajar self assesment,” kata Firman dalam arahannya saat memberikan sambutan dan membuka Workshop Self Assessment: Sertifikasi PPIU/PIHK, di Jakarta, pada Rabu (14/10/2026).

Firman menegaskan, inilah bentuk kepedulian Asosiasi terhadap anggotanya. Lewat pelatihan ini, kata Firman, PPIU/PIHK dapat menghadapi proses penilaian kesesuaian dan akreditasi sebagai entitas bisnis pelayanan penyelenggaraan umrah dan haji khusus yang kompeten. 

“Dalam workshop ini, bapak dan ibu akan langsung dibimbing langsung oleh Ustadz Ali Basuki Rochmad secara teori sekaligus praktek bagaimana menghadapi proses sertifikasi, dimana kita kenal secara keilmuan dan kapasitasnya sudah tidak diragukan lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firman menyampaikan, yang perlu diketahui bahwa program ini merupakan salah satu upaya AMPHURI, di usianya ke-19 dalam menginisiasi sekaligus menggerakkan anggota dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas usaha. Selain pelatihan ini, sebelumnya AMPHURI juga telah menggelar pelatihan transformasi bisnis umrah pada 16 September lalu yang dilanjutkan dengan pendampingan selama tiga bulan ke depan dalam 90-Days Action Plan.

“Dan pelatihan berikutnya yang akan kami gelar adalah pelatihan perpajakan yang pastinya sangat dibutuhkan oleh PPIU dan PIHK. Selain sebagai sebuah kewajiban badan usaha akan pajak, juga ada banyak perubahan regulasi terkait perpajakan badan usaha,” katanya.

Firman pun menambahkan, sebagaimana diketahui sertifikasi PPIU dan PIHK merupakan rangkaian proses penilaian kesesuaian dan akreditasi yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis. Artinya, kata Firman, pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan penyelenggaraan ibadah haji khusus yang dijalankan oleh PPIU/PIHK telah memenuhi standar dan/atau regulasi.

“Yang musti kita ketahui dan pahami bahwa kriteria penilain terdiri atas: sarana usaha, struktur organisasi dan sumber daya manusia, kualitas pelayanan dan sistem manajemen usaha. Sementara indikator penilaian dibagi menjadi indikator dominan (utama/wajib) dan ko-dominan (penunjang), dengan sistem grading yang menentukan apakah suatu biro perjalanan masuk kategori kompeten atau memerlukan pembinaan lebih lanjut,” jelas Firman.

“Semoga workshop ini akan membekali PPIU dan PIHK dalam menghadapi sertifikasi,” imbuhnya. (hay)

Comments

No comments yet. Be the first to comment.

Leave a Comment

Your email will not be published.
Your comment will appear after admin approval.