Sep 08, 2026 Editorial • 44 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Ada tanggal yang sekadar menjadi penanda waktu. Ada pula tanggal yang menandai perubahan. Bagi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, 8 September adalah keduanya. Pada 8 September 2025, Kemenhaj resmi berdiri.
Demikian dikutip dari laman resmi Kemenhaj, haji.go.id., Selasa (8/9/2026) mengawali tulisan lepas terkait kelahiran Hari Khidmat Haji dan Umrah yang dicanangkan Kemenhaj.
Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakilnya.
Hari itu membuka babak baru penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. Urusan pemerintahan di bidang tersebut kini ditangani oleh kementerian yang secara khusus memiliki mandat untuk pembinaan dan pelayanan, pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi. Namun, cerita tentang kelahiran kementerian ‘bungsu’ ini telah dimulai jauh sebelumnya.
Presiden RI Prabowo Subianto lebih dahulu membangun Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebagai bagian dari penguatan kelembagaan penyelenggaraan haji. Tata kelola organisasi pun mulai disusun, sumber daya manusia dipersiapkan, tata kerja dibangun, dan koordinasi dengan berbagai pihak pun mulai dijalankan.
Di tengah proses membangun organisasi, penyelenggaraan haji tetap harus berlangsung. Jamaah harus dipersiapkan sejak di Tanah Air, keberangkatan dikoordinasikan, pelayanan di Arab Saudi dijalankan, hingga kepulangan ke Tanah Air dipastikan.
Sebagai tugas perdananya, BP Haji mengemban amanah dengan menjadi kolaborator utama Kementerian Agama yang saat itu masih diberikan amanat oleh negara untuk mengelola penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari fase awal pelaksanaan tugas sekaligus perjalanan kelembagaan yang kemudian berlanjut ke perubahan berikutnya.
Perubahan itu datang pada tanggal yang kelak menjadi penanda utama perjalanan tersebut; 8 September 2025.
Melalui Perpres Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah membentuk Kemenhaj sekaligus mencabut Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji. Tugas dan fungsi BP Haji diintegrasikan ke dalam kementerian baru.
Di titik ini, hubungan keduanya menjadi jelas. Kemenhaj bukanlah cerita yang terpisah dari BP Haji. Ada kesinambungan proses kelembagaan; apa yang sebelumnya dibangun melalui BP Haji diteruskan dalam bentuk kementerian dengan mandat khusus di bidang haji dan umrah.
Perubahan bentuk kelembagaan itu kemudian membawa pekerjaan pada ruang yang lebih luas. Kebijakan dan tata kelola harus diterapkan dalam penyelenggaraan yang bersentuhan langsung dengan jamaah.
Bagi jamaah, perubahan tersebut tidak hadir dalam bentuk peraturan atau struktur organisasi. Ia hadir melalui hal-hal yang lebih dekat dengan perjalanan mereka: pembinaan sebelum berangkat, informasi yang dibutuhkan, pelayanan selama berada di Tanah Suci, hingga pelindungan selama menjalankan ibadah. Di situlah sebuah kebijakan bertemu dengan pengalaman manusia.
Haji dan umrah merupakan perjalanan ibadah yang dipersiapkan jauh sebelum keberangkatan. Ada waktu yang panjang untuk menunggu, persiapan yang harus dilakukan, dan berbagai kebutuhan yang harus dipenuhi. Ketika perjalanan itu akhirnya dimulai, setiap bagian pelayanan menjadi penting.
Satu tahun pertama Kemenhaj berlangsung dalam dinamika tersebut. Kebutuhan jamaah terus berkembang. Teknologi membuka cara-cara baru dalam pelayanan. Sementara itu, penyelenggaraan di Indonesia harus terhubung dengan berbagai pihak di Arab Saudi. Pekerjaan ini membuat pelayanan haji dan umrah selalu bergerak mengikuti kebutuhan di lapangan.
Hari ini tepat satu tahun setelah Kemenhaj berdiri. Tanggal ini pun menjadi hari lahir Kemenhaj dan diperingati sebagai Hari Khidmat Haji dan Umrah. Pada tanggal yang sama setahun kemudian, lahir pula sebuah pengingat tentang cara menjalankan pekerjaan itu: dengan khidmat.
Kata khidmat membawa perhatian kembali kepada inti pekerjaan yang dijalankan. Ia tidak berhenti pada seremoni, tetapi tercermin dalam bagaimana pelayanan diberikan, pembinaan dilakukan, dan pelindungan kepada jamaah dijalankan.
Kesungguhan, tanggung jawab, kehormatan, ketulusan, profesionalitas, dan integritas menemukan maknanya pada pekerjaan sehari-hari. Bukan hanya ketika sebuah kebijakan ditetapkan, tetapi juga ketika kebutuhan jamaah harus dijawab dan persoalan di lapangan harus diselesaikan. Sebab pada akhirnya, jamaah berada di ujung dari seluruh rangkaian itu.
Mereka yang telah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat. Mereka yang mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah. Mereka yang mempercayakan sebagian perjalanan tersebut kepada penyelenggaraan yang dibangun oleh negara.
Karena itu, satu tahun Kemenhaj bukan semata tentang bertambahnya usia sebuah institusi. Ada proses penataan yang terus berjalan, pengalaman yang terus bertambah, dan kebutuhan jamaah yang terus berkembang.
Dari kelahiran BP Haji hingga Kemenhaj, rangkaian tersebut memperlihatkan satu hal: perubahan kelembagaan pada akhirnya bukan tujuan itu sendiri. Nilainya terlihat ketika perubahan tersebut hadir dalam penyelenggaraan yang semakin mampu menjawab kebutuhan jamaah. Sebab di balik setiap kebijakan, tata kelola, dan pelayanan, selalu ada jamaah yang sedang menjalankan ibadah yang telah lama mereka nantikan. (*)
~sumber: laman resmi Kemenhaj, haji.go.id.
No comments yet. Be the first to comment.
May 25, 2026 • 54,823 views
Nov 21, 2025 • 30,317 views
May 27, 2026 • 10,269 views
Jun 01, 2026 • 8,133 views
Sep 07, 2026 • 101 views
Sep 07, 2026 • 154 views
Sep 07, 2026 • 130 views
Sep 06, 2026 • 20 views